NEKAT Potong 4 Jari Demi Asuransi, Polisi Tak Bisa Dikelabui, Emak-emak Terancam 7 Tahun Masuk Bui
Merekayasa peristiwa pembegalan demi mendapat asuransi dan membuat laporan palsu ke polisi, emak-emak di Deli Serdang Medan terancam masuk bui
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.”
“ Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Irjen Pol Martuani Sormin .
Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.
Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kalut Terlilit Utang
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.”
“Hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
Terancam 7 Tahun Masuk Bui
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.
Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan.”
“ Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu kepada polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"