Polisi yang Tembak Istri dan TNI Terancam Pecat dan Bui 5 Tahun, Berang Pergoki Korban Bersetubuh
Bripka He (47), yang menembak istrinya dan anggota TNI karena berselingkuh terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan terancam dipecat
TRIBUNPEKANBARU.COM, JANEPONTO - Anggota polisi Bripka He (47), yang menembak istrinya dan anggota TNI karena berselingkuh terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat He dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
"Saat ini proses hukum pidana (berjalan) di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," kata Guntur, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) malam.
Tidak hanya hukuman pidana, He juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan dari kepolisian bila dinyatakan bersalah di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
• BIKIN GEGER, Lagi Pedagang Campur Daging Sapi dan Babi, Kali Ini di Pasar Bengkok Tangerang
• Dikebumikan dengan Protokol Covid-19, Delapan PDP yang Meninggal di Pelalawan Riau Negatif Corona
• Masih Hidup saat Digantung,Bocah 10 Tahun Korban Perkosaan Sempat Melawan,Pelaku Masih Satu Kampung
"Apabila inkrah dapat dilakukan pemecatan," imbuh Guntur. Saat ini, He sudah ditahan di rutan Polda Sulsel.
Sementara istri He dan satu anggota TNI yang jadi korban penembakannya masih dirawat di rumah sakit.
Kondisi kedua korban berangsur membaik pasca menjalani operasi.
Sebelumnya diberitakan, Bripka He (47) menembak istrinya berinisial HT (42), dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di tempat tinggalnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.
Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/Jeneponto.
Pergoki Istri Bersetubuh dengan Mantan Pacar
Seorang oknum anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial Bripka HE (47), sengaja
menembak istrinya HT (42) dan Serda HA (46).
Adapun motif pelaku melakukan penembakan itu karena emosi setelah memergoki istrinya sedang asyik bersetubuh dengan selingkuhannya yang diketahui seorang anggota TNI tersebut di rumahnya.
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (14/5/2020) di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kejadian bermula saat pelaku yang baru saja pulang bertugas dari Makassar, merasa curiga dengan adanya sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya pada malam hari atau sekitar pukul 22.30 WITA.