Polisi yang Tembak Istri dan TNI Terancam Pecat dan Bui 5 Tahun, Berang Pergoki Korban Bersetubuh

Bripka He (47), yang menembak istrinya dan anggota TNI karena berselingkuh terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan terancam dipecat

Editor: Nurul Qomariah
Facebook Koro Tojo
Kolase Foto Serda HA, Bripka Her dan istrinya HT 

Untuk memastikan kecurigaannya itu, Bripka HE kemudian memanjat pagar secara diam-diam dan masuk ke rumahnya yang diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

Saat masuk dan diperiksa, pelaku kaget ketika memergoki istrinya sedang asyik bersetubuh dengan oknum anggota TNI tersebut di kamar.

"Karena itu pelaku emosi lalu menembak istrinya dan Serda HA," ujar Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, usai melakukan penembakan itu pelaku langsung menyerahkan diri.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (Bripka HE) sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).

Meski menyayangkan perbuatan bejat yang dilakukan istri dan selingkuhannya tersebut, namun kata Guntur, HE mengaku menyesal telah melukai para korban.

Atas perbuatan yang dilakukan, pihaknya berjanji akan memproses Bripka HE sesuai hukum yang berlaku.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, antara istri pelaku dan Serda HA ternyata masih memiliki hubungan saudara.

Meski demikian, keduanya memang pernah memiliki hubungan asmara.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan dari istri HT yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

"Memang ketika muda, sebelum menikah, mereka mantan pacar. Namun tidak sempat menikah, malah yang melamar duluan pelaku saat itu," kata Guntur.

Sebagai informasi, akibat luka tembakan itu kedua korban kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun demikian, kondisi korban diketahui sudah mulai membaik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Tembak Istrinya dan Anggota TNI Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Pemecatan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved