UPDATE Kasus Penjualan Surat Palsu Keterangan Bebas Covid-19: Modus & Keuntungan
Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
"Jadi penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," tutur Ahmad Ramadhan.
Berikutnya kelompok kedua yang menjual secara e-commerce ada empat tersangka yakni WB (38), IA (35), RW (25) dan PWA (31) seluruhnya merupakan tukang ojek yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk warga tertentu yang boleh berpergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Jadi Tersangka, Pelaku Raup Untung Rp 300 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jual-beli-surat-kesehatan-palsu.jpg)