Ngotot Pingin Bobok Bareng Bersama Pacar, ABG di Aceh ini Akhirnya Didatangi Polisi Syariah
Dia menyebutkan, remaja perempuan bernama W baru pulang dari Medan, Sumatera Utara. Namun ia tidak langsung pulang ke rumah orangtuanya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim polisi syariat Islam dan warga menangkap pasangan muda berinisial M (17) dan W (17) di salah satu desa dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (18/8/2020) dinihari.
Pemuda M, membawa pacarnya ke rumah orangtuanya dan tidur dalam satu kamar.
Di rumah tersebut, orangtua M sudah melarang dan meminta wanita itu pulang ke rumahnya sendiri.
Namun, M bersikeras ingin tidur sekamar dengan kekasihnya tersebut.
Bahkan, saat diingatkan oleh warga desa, M juga tetap bersikeras tidur dalam satu kamar dengan kekasihnya.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu via sambungan telepon, Senin (18/2/2020) menyebutkan pasangan itu ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Di rumah itu ada ayah, ibu dan adiknya. Pria M ini tak mau mengindahkan apa yang dilarang orangtuanya dan masyarakat desa. Itu tindakan pelanggaran syariat. Namun dia tetap bersikeras. Sehingga kita terima laporan warga dan menangkapnya,” sebut Syahrir.
Belakangan diketahui, wanita itu menginap sekitar sepekan di rumah itu.
Dia menyebutkan, remaja perempuan bernama W baru pulang dari Medan, Sumatera Utara.
Namun ia tidak langsung pulang ke rumah orangtuanya.
W malah memilih menginap di rumah pacarnya tersebut.
“Mereka baru kenalan juga di media sosial Facebook. Lalu ketemuan dan menginap di rumah itu. sekarang masih kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita juga minta orang tua wanita itu datang ke kantor,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Remaja Nekat Tidur Bareng, Ditangkap Polisi Syariat Aceh"