Pemkab Meranti Tiadakan Pawai Takbir dan Imbau Warga Sholat Ied di Rumah Bersama Keluarga
Takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam masjid/mushala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan cara
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti menerbitkan Surat Edaran NOMOR : 40C/Kesra/N/2020/ 045 tentang panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti mengeluarkan surat edaran tersebut merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Takbir dan Sholat Idul Fitri Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Selain itu hal tersebut berdasarkan Rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kementerian Agama Kebupaten Kepulauan Meranti, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kenulaun Meranti tanggal 15 Mei 2020 serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh perkembangan terkini peningkatan yang sangat signifikan terhadap penyebaran COVID-19 dengan telah terindentifikasinya beberapa warga masyarakat yang telah terinfeksi positif di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Kabag Humas Setdakab Kepulauan Meranti Rudi Alhasan Senin (18/5/2020).
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meniadakan Pawai Takbir Keliling pada malam Idul ftri.
"Takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam masjid/mushala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan cara menjaga jarak dan menggunakan masker," ungkapnya.
Pementah Kabupaten Kepulauan Meranti juga tidak menyelenggarakan Sholat led tingkat kabupaten baik dilapangan maupun di Masjid, dan menghimbau agar Sholat sunnah ied tersebut dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masıng.
Selain itu pemkab Meranti juga meniadakan kegiatan rumah terbuka (opan house) dirumah pejabat daerah baik di kediaman Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kaum Muslimin untuk tetap menjaga jarak (physical distancing) bila bertemu bersilaturahmi," ujar Rudi.
Para Petugas Amil Zakat terutama yang berada dimasjid/mushala juga diminta secara ketat menerapkan protokol kesehatan sehingga kemungkinan tejadinya penularan COVID-19.
Rudi juga mengatakan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta berperan aktif dalam meakukan sosialisasi pemantauan dan pergawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini;
"Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberi pencerahan kepada seluruh warga masyarakat karena sinergitas seluruh elemen yang aca dalam mengantisipasi COVID-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar penularan COVID-19 di Kepulauan Meranti dapat segera berakhir," pungkas Rudi.
Pawai Takbir - Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan.