Perlarian Oknum Perwira Polres Bintan Berakhir di Pangkalan Kerinci, Diduga Gelapkan Puluhan Mobil

Pelarian oknum perwira Polres Bintan, berinisial HA, ternyata berakhir di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (17/5/2020) malam

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan mengamankan seorang oknum perwira Polres Bintan pelaku penggelabapan puluhan mobil di sebuah kamar kost di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Minggu (17/5/2020) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pelarian oknum perwira Polres Bintan, berinisial HA, ternyata berakhir di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (17/5/2020) malam

Oknum polisi berangkat Inspektur Satu (Iptu) itu diamakan polisi gabungan dari Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polres Pelalawan. Iptu HA ditemukan petugas bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ia diduga menggelapkan puluhan mobil di Kepri dan melarikan diri ke Riau.

Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com dari seorang saksi mata, beberapa warga melihat proses penangkapan pelaku oleh tim gabungan. HA dicokok di sebuah rumah kost antara Jalan Pemda dan Jalan Lintas Timur (Jalintim) pada malam hari. Seorang pria diduga HA dibawa polisi berbaju preman ke dalam mobil dan diangkut pergi.

"Kalau informasinya yang ditangkap itu polisi juga. Katanya menggelapkan mobil di arah Batam sana," kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis kepada tribunpekanbaru.com, Senin (18/5/2020).

Tanpa perlawanan petugas menggiring pria itu keluar dari kamar kost menuju mobil. Tanpa menunggu lama pelaku langsung dibawa pergi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi penangkapan yang dilaksanakan pihaknya. Perburuan dilakukan gabungan dengan Polda Riau berdasarkan informasi dari Polda Kepri terhadap pelaku HA yang bersembunyi di Pangkalan Kerinci.

"Lokasi penangkapan ada di kos-kosan di belakang Rumah Makan 99 Jalan Lintas Timur," tutur Kasat Teddy.

Dijelaskannya, HA diringkus sekitar pukul 21.00 wib oleh tim gabungan tanpa ada perlawanan, sesuai informasi yang didapatkan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polda Riau untuk kemudian diserahkan ke Polda Kepri.

Dalam perkara ini, Polres Pelalawan dalam rangka membekap penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah hukumnya. Proses hukum akan dijalani di Polda Kepri.

"Kita hanya membantu menangkap pelaku saja. Bagaimana kasusnya dan prosesnya itu kewenangan Polda Kepri. Mereka yang akan menerangkan semuanya kepada media disana," tandas Teddy.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved