Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Kampar

PSBB di Kampar Mulai Efektif Mulai Selasa, Ini Penjelasan Bupati Kampar

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto saat mempimpin rapat persiapan pelaksanaan PSBB di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (18/5/2020)

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PSBB di Kampar Mulai Efektif Mulai Selasa, Ini Penjelasan Bupati Kampar 

TRIUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Setelah lewat empat hari dari jadwal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau yakni 15 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar usai melakukan percobaan beberapa hari belakangan memutuskan memulai PSBB, Selasa (18/5).

Saat PSBB di Kampar akan dilakukan pengecekan di titik-titik perbatasan dan zona merah bersama jajaran TNI dan Polri serta OPD terkait lainnya.

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto saat mempimpin rapat persiapan pelaksanaan PSBB di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (18/5/2020) mengatakan wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi cek point di perbatasan dan zona merah diataranya, Tapung, Tapung Hilir, XII Koto Kampar, Kampar Kiri, Tambang, Kuok.

"PSBB yang akan diberlakukan adalah PSBB minimum yang artinya tidak akan menghalangi aktifitas, tidak juga menutup jalan, tapi hanya membatasi pergerakan masyarakat jika keluar rumah," ungkapnya.

Selain itu masyarakat sudah diwajibkan menggunakan masker.

Diberlakukannya PSBB ini, dua minggu kedepan akan di evaluasi kembali.

Ia mengatakan evaluasi nantinya melihat tren ODP, PDP dan yang positif Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Catur juga menegaskan kepada seluruh Camat, agar langsung melakukan pengecekan ke desa-desa terķait pendistibusian seluruh bentuk bantuan dari pemerintah.

Camat ditugaskan untuk memastikan semua masyarakat yang berhak, bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Saya tidak ingin ada satupun masyarakat yang berhak menerima bantuan, tapi tidak terdata nantinya," tegas Catur.

Selain itu ia berharap pelaksanaan PSBB ini efektif dan menghasilkan evaluasi yang positif hingga bencana non alam ini segera hilang khususnya di Kabupaten Kampar, sehingga bisa kembali menjalankan aktifitas dengan normal sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di 5 kabupaten/kota, dalam Pasal 5 poin 2 dijelaskan bahwa PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan atau penghentian sementara aktifitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap penduduk.

Sementara itu pada poin 4 diatur tentang aktifitas apa saja yang dihentikan dan pembatasan.

Adapun aktifitas yang dibatasi dan dihentikan antaranya pelaksanaan pembelajaran disekolah, aktifitas bekerja ditempat kerja, kegiatan keagamaan dirumah ibadah, kegiatan ditempat umum dan fasilitas umun, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi dan kegiatan ditempat hiburan dan swasta.

Terkait aktifitas ditempat kerja berdasarkan pasal 10 ayat 1 poin D, pembatasan yang dilakukan dikecualikan untuk jenis usaha sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perkebunan dan industri pendukungnya, hutan tanman industri serta pelayanan dasar dan utilitas publik.

PSBB di Kampar - Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved