Baru Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Kesalahannya
Baru saja menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Ternyata asimilasinya dicabut setelah melakukan dua pelanggaran ini
TRIBUNPEKANBARU.COM- Bahar bin Smith kembali dijeblokan ke penjara setelah sempat dibebaskan melalaui program asimilasi.
Kini ia kembali mendekam di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Ternyata Asimilasi yang sebelumnya didapatkan Bahar bin Smith dibatalkan setelah ia diketahui melakukan dua pelanggaran
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap Bahar bin Smith.
• Munajat Cinta Hamba Allah - Kisah Doa yang Dikabulkan dan Tidak Dikabulkan
• Lengkap, Surat Ar Rahman, Murotal Merdu Surat Ar Rahman Al Quran ( VIDEO )
• Acara Najwa Shihab Disebut Menyesatkan Masyarakat? Jerinx SID Tulis Ini Imbau Sang Pembawa Acara
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
• Isteri Wajib Tau, Ini Tanda-tanda Suami Punya Wanita Simpanan, Tanda-tanda Nomor 5 Paling Umum
• 5 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19 Hari Ini Seluruhnya dari Kluster Santri Ponpes Magetan
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.
Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.
Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.
• 5 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19 Hari Ini Seluruhnya dari Kluster Santri Ponpes Magetan
• VIDEO: Ramalan Zodiak Terkini Rabu 20 Mei 2020, Aries Bermurah Hati, Aquarius Banyak Tantangan
Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi Tak Lama Setelah Dibebaskan, Ini Alasannya
• Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pajak, Wakil Kuasa Direktur CV ABM Dituntut Penjara 2,5 Tahun
