Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Bisa Dijenguk Siapapun, Habib Bahar Bin Smith Ditempatkan di Sel High Risk Lapas Gunung Sindur

Bahar Smith hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur

Editor: Muhammad Ridho
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.

Atas keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini pun kembali dipenjara.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan jamaah Habib Bahar Smith mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5), pascapencabutan program asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu.

"Mereka ingin Habib Bahar dibebaskan," kata pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar saat dihubungi.

Menurutnya, hingga kini belum ada perwakilan dari keluarga dan kuasa hukum yang dibolehkan menjenguk Bahar Smith. Tapi, menurut Aziz para jamaah akan tetap menanti di depan gerbang lapas.

"Massa hanya ingin Habib Bahar bisa ditemui pengacara dan keluarga. (Mereka tetap) di pos aja," kata Aziz.

Seperti diketahui, Bahar Smith hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ya belum boleh dijenguk, karena masih di isolasi. Sel isolasi ada teroris, narkoba dan lain-lain sebagainya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi saat dihubungi Antara di Bogor, Selasa (19/5)/

Sebelumnya, Bahar Smith dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan karena program asimilasinya dicabut.

Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya. Dakwah itu dinilai mengundang massa, sehingga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahar Smith sempat dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5)..

Ditempatkan di Kamar Khusus 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan penangkapan Bahar Bin Smith pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved