Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Kuansing Riau Ajukan Kasasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi mengajukan kasasi atas dugaan korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Riau

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi mengajukan kasasi atas dugaan korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Riau yang terjadi 2015 lalu. 

Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Untuk uang penggantian (UP) kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, UP itu telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama 1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp 65 juta, Dedi sebesar Rp 62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp 60 juta.

Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp 26 juta, Japitra Rp 36 juta, Syafrilman Rp 26 juta, Asrizal Rp 27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp 27 juta dan Andespa Antoni Rp 27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp 395.762.500.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved