Berita Riau
Tok, Tok, Tok! Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI, Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Riau
Kemarin kita terima informasinya empat orang kurir yang merupakan satu perkara dengan Cunding putusan Bandingnya sudah keluar, hukuman mati mereka
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebelum Saprudin alias Cunding divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hari ini, empat orang rekannya dalam jaringan internasional peredaran narkoba sudah lebih dahulu mendapat hukuman Mati oleh PN Bengkalis.
Empat rekan Cuding tersebut diantaranya Muhammad Rasyid (38), Hendri Hermansyah (41), Ridwan alias Pak Ci (40) dan Abdul Kholid alias Alip (40) mereka merupakan warga Sumatera Selatan dan Jambi.
Keempat terdakwa ini langsung mengajukan banding setelah mendengar putusam majelis hakim PN Bengkalis Maret lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat terdakwa ini dan juga sebagai JPU Cunding, Eriza Susila mengatakan, putusan banding dari empat rekan Cunding ini sudah keluar sejak 12 Mei lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru meringankan hukuman mereka.
"Kemarin kita terima informasinya empat orang kurir yang merupakan satu perkara dengan Cunding putusan Bandingnya sudah keluar, hukuman mati mereka turun menjadi penjara seumur hidup," terang Eriza Susila.
Menanggapi turunnya putusan Banding ini, JPU berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
JPU akan mengajukan Kasasi terhadap putusan Banding tersebut ke Makamah Agung.
"Kita punya waktu empat belas hari menyiapkan kasasinya. Memang sudah kita terima informasi hasil Banding dari PN tanggal 12 Mei kemarin, namun salinan putusannya belum diterima," ungkap Eriza.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan banding tersebut.
Nantinya dari akan diperlajari pertimbangan hakim tinggi sampai meringankan hukumam mereka.
"Kita pelajari dahulu apa pertimbangan hakimnya sehingga meringankan putusan pengadilan negeri Bengkalis menjadi seumur hidup. Setelah itu baru kita siapkan Kasasinya," terangnya.
Untuk diketahui, empat orang rekan Cunding ini divonis mati pada 19 Maret lalu oleh PN Bengkalis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis sabu melalui Bengkalis.
Vonis mati empat terdakwa ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketua Hendah Karmila Devi, dan di dampingi hakim anggota Zia Ul Jannah dan Wimmi D Simarmata.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan sebagai kurir peredaran narkoba seberat 43 kilogram.