Data Pemilih Indonesia Dijual di Situs Forum Hacker, DPT Bocor? Ini Kata Pemerintah dan KPU

Data Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2014 diduga bocor hingga diperjual belikan di forum hacker dan persoalan ini menjadi pembicaraan di media sosial

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
BBC
Data Pemilih Indonesia Dijual di Situs Forum Hacker, DPT Bocor? Ini Kata Pemerintah dan KPU. Foto Ilustrasi hacker. 

Pengalaman penyelenggaraan pemilu di banyak negara, memperlihatkan perdebatan tak-berkesudahan perihal status daftar pemilih atau electoral rolls, mengingat sifat dualistik dari data ini.

Pada satu sisi daftar pemilih merupakan data terbuka, yang bisa diakses oleh siapa pun, guna menjamin pelaksanaan pemilu yang fair dan akuntabel.

Akan tetapi pada sisi lain, data-data ini juga mengandung konten data pribadi, yang tunduk pada sejumlah prinsip perlindungan data pribadi.

Kandungan itu pula yang menjadi pemicu keinginan besar partai politik atau politisi untuk bisa mengakses secara utuh daftar pemilih tetap, yang di dalamnya tersedia nama, usia, dan alamat pemilih.

Namun dikarenakan status dualistiknya, terhadap data pemilih telah diterapkan prinsip “terbuka pengawasan dari publik, dengan sejumlah pengecualian” (open to inspection by general public with limited exception).

Problemnya di Indonesia, terdapat kontradiksi antara UU Pemilu dengan UU Adminduk, maupun prinsip-prinsip perlindungan data secara umum.

Lebih jauh, ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU Pemilu menyebutkan, pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap enam bulan sekali, dengan mengacu pada data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah kepada penyelenggara Pemilu.

Hasil pendataan inilah yang kemudian menentukan apakah seseorang warga negara telah terdaftar sebagai pemilih dan berhak menggunakan suarnya atau tidak.

Data-data tersebut selain berupa nama dan alamat, juga termasuk NIK dan jenis kelamin (Pasal 202), bahkan praktiknya Nomor Kartu Keluarga (NKK) juga dicantumkan, yang memungkinkan identifikasi lanjutan, seperti nama ibu kandung seseorang.

Ketentuan undang-undang ini juga memberikan kewajiban keapda penyelenggara Pemilu untuk menyerahkan salinan DPT kepada semua partai politik peserta pemilu, termasuk NIK dan NKK, dan tanpa ada aturan untuk menutup nomor-nomor dalam NIK dan NKK, yang dapat mengidentifikasi atau memprofil seseorang.

Mengacu pada NIK sendiri, seseorang akan langsung dapat diketahui, wilayah tempat tinggal dan tanggal lahirnya.

Sementara posisi partai politik tidak jelas apakah sebagai pengendali atau prosesor data pribadi?

Pernyataan yang menyebutkan bahwa DPT senuhnya adalah data terbuka, merupakan sikap pengabaian terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Kebocoran DPT memiliki risiko yang sangat besar, karena DPT dibangun dari data kependudukan, yang terkoneksi dengan NIK dan NKK seseorang.

Sementara NIK dan NKK adalah instrumen utama dalam verifikasi dan pengaksesan berbagai layanan, baik publik maupun swasta, seperti BPJS, layanan perbankan, dst.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved