Idul Fitri 1441 H
Terapkan Protokol Kesehatan, Mesjid di Pangkalan Kerinci Ini Gelar Shalat Idul Fitri Berjamaah
Beberapa mesjid di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau menggelar shalat Idul Fitri secara berjamaah pada Minggu (24/5/2020).
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Beberapa mesjid di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau menggelar shalat Idul Fitri secara berjamaah pada Minggu (24/5/2020).
Sholat Ied dihadiri oleh puluhan jamaahnya.
Shalat IED dilaksanakan di dalam mesjid, namun lantaran jamaah yang hadir cukup banyak hingga ada yang duduk di luar gedung rumah ibadah. Shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 H ini menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan pencuci tangan bagi hingga menggunakan masker.
Selain itu, shalat hari kemenangan umat Muslim ini dijaga oleh personil kepolisian dari Polres Pelalawan.
Berdasarkan data milik Polres Pelalawan saat apel gabungan pengamanan Idul Fitri pada Sabtu (23/5/2020) malam, sedikitnya ada lima mesjid yang menggelar shalat IED di Pangkalan Kerinci.
Yakni mejsid Nurussalam Jalan Sejahterah, mesjid At Taqwa Jalan Ambisi, mesjid Ar Razak Jalan Ramin, mesjid Al Falah Jalan Lingkar Mas, dan Baitul Makmur di Desa Makmur Solarindo.
Namun tidak sedikit juga warga yang menggelar takbiran dan shalat ID di rumah masing-masing.
Masyarakat memilih di rumah saja sesuai dengan anjuran pemerintah dan aparat kepolisian.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masyarakat.
"Lebaran tahun ini mempunyai hikmah tersendiri bagi kami. Silaturahmi tetap terjadi meski tak pulang kampung," tutur warga Pangkalan Kerinci, Febri Sugiono, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (24/5/2020).
Dalam berita acara kesepakatan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, secara resmi meniadakan pawai takbir, sholat Id, dan open house di kediaman bupati, wakil bupati, serta sekretaris daerah.
Selain itu pemkab mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan sholat Id di rumah masing-masing.
"Pengecualian penghentian sementara untuk rumah ibadan atau tempat tertentu haru memperhatikan penerapan zona oleh Dinas Kesehatan dengan memberlakukan protokol Covid secara ketat dan bertanggungjawab," demikian isi berita acara yang diteken Sekdakab Pelalawan, H Tengku Mukhlis.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )