Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kejari Pelalawan Riau Nyatakan Banding Atas Vonis PT SSS Dalam Perkara Karhutla, Ini Alasannya

Kejari Pelalawan Nophy menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim pada PT SSS yang belum sesuai, khususnya pidana pemulihan lahan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa PT SSS dalam kasus karhutla di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (19/5/2020). 

Terdakwa korporasi PT SSS diwakili Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga didampingi pengacaranya H Makfuzat Zein SH MH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Rahmat Hidayat SH.

Dalam sidang putusan majelis hakim membacakan berkas 300 halaman lebih secara bergantian selama satu jam lebih.

Para pihak lainnya duduk di bangku masing-masing dan mendengarkan secara seksama pertimbangan hakim serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," ungkap Hakim Bambang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia.

Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.

Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.

Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan denda pidana Rp 3.500.000.000, " tambah Bambang.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana sebesar Rp 38.652.262.000.

Menetapkan barang bukti beberapa berkas mulai dari akta pendirian PT SSS dan dokumen lainnya.

Jadi total denda pidana yang dijatuhkan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mencapai Rp 42 miliar lebih.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntan JPU Kejari Pelalawan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Jaksa meminta hakim menghukum PT SSS dengan total pidana denda Rp 60 miliar lebih dengan rincian denda pidana Rp 5 miliar ditambah denda pemulihan Rp 55 miliar. ( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved