Video Berita
Video: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Timbulkan Polemik
Polemik yang timbul dari wawancara itu dikarenakan Siti Fadilah Supari, yang saat ini berstatus narapidana dalam kasus korupsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari beberapa hari yang lalu menimbulkan polemik.
Wawancara tersebut telah disaksikan lebih dari 4 juta orang dari channel youtube @Deddy Corbuzier.
Polemik yang timbul dari wawancara itu dikarenakan Siti Fadilah Supari, yang saat ini berstatus narapidana dalam kasus korupsi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut, wawacara tersebut menyalahi prosedur.
Pada awalnya, pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalani hukuman, tak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.
Mereka baru mengetahui usai melihat video wawancara yang diunggah di akun Instagram Deddy.
Penelusuran pun dilakukan atas perintah Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, terhadap Siti maupun dua penjaga dari Rutan Pondok Bambu.
Hasilnya mengungkapkan, wawancara terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Saat itu, Siti dirujuk oleh dokter di rutan tempat ia mendekam ke RSPAD karena penyakit asma yang dideritanya.
Ia mulai dirawat sejak Rabu siang. Perkiraan waktu terjadinya wawancara disimpulkan pihak Rutan Pondok Bambu berdasarkan kedatangan tamu ke kamar perawatan Siti.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan, terdapat dua laki-laki dan dua perempuan yang mendatangi kamar Siti.
Keempatnya mengenakan masker.
"Pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (dua laki-laki, dua perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel.
Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” ungkap Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Kendati demikian, menurut Rika, petugas yang berjaga tak sempat bertanya maksud kedatangan para tamu tersebut.
Rika beralasan, kamar Siti telah dikunci dari dalam.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar dia.
Perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti.
Menurut Ditjen PAS, terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana. Pihak Ditjen PAS belum merespon pertanyaan Kompas.com terkait sanksi dari wawancara yang menyalahi prosedur tersebut.(*)