Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buat Amerika Serikat Makin Geram, Parlemen China Sahkan Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong

Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong yang diresmikan Parlemen China berpotensi menganggu operasional perusahaan AS yang berbisnis di Hong Kong

Editor: CandraDani
AFP / ANTHONY WALLACE via Kompas.com
Massa pengunjuk rasa memadati dua ruas jalan raya utama di dekat kantor pusat pemerintahan di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Aksi massa itu untuk menentang UU Ekstradisi yang memungkinkan pelanggar untuk diekstradisi ke China daratan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Parlemen China telah mengesahkan Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong. Segala bentuk pelemahan atau meremehkan otoritas Beijing di wilayah itu akan dianggap sebagai suatu kriminalitas.

Dilansir BBC, RUU yang kini beralih ke kepemimpinan senior China menimbulkan keprihatinan mendalam di antara mereka yang mengatakan hal itu bisa mengakhiri status unik Hong Kong.

Hal itu juga memperlihatkan China menerapkan badan keamanannya sendiri di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Langkah itu telah memicu gelombang baru protes anti-China.

Bentrokan kembali terjadi pada Rabu kemarin, ketika parlemen Hong Kong mendebat tentang perbedaan Undang Undang yang akan memidanakan siapa saja yang tak menghormati lagu kebangsaan China.

Ratusan orang ditangkap dari bentrokan itu. Tim keamanan masih mengontrol ketat pada Kamis (28/5/2020) saat perdebatan di Dewan Legislatif berlanjut.

Ladeni Provokasi Militer Amerika Serikat, China Kerahkan Dua Kapal Induk di Laut China Selatan

Blak-blakan Menlu China Sebut Corona Bikin Hubungan dengan Amerika Ada di Fase Perang Dingin Baru

Menlu AS Sebut Hong Kong Tak Lagi Otonom

Pada Rabu (27/5/2020), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa Hong Kong tidak lagi bisa memiliki "tingkat otonomi yang tinggi" dari daratan utama China.

Itu berarti bahwa Hong Kong tidak pantas diperlakukan berbeda dari China di bawah hukum AS.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan pada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi menjadi daerah otonom di daratan utama China.

Pernyataan itu mengancam status perdagangan Hong Kong dan membuat pemerintah Beijing naik pitam karena selama ini Hong Kong adalah perantara untuk perdagangan secara universal.

"Hari ini, saya laporkan kepada Kongres bahwa Hong Kong bukan lagi daerah otonomi China, mengingat fakta-fakta di lapangan. Amerika Serikat bersama rakyat Hong Kong," ujar Pompeo di akun Twitter-nya pada Rabu (27/5/2020).

Langkah itu dilakukan ketika Kongres Rakyat Nasional di Beijing membahas RUU yang akan memungkinkan langkah-langkah yang lebih keras terhadap dorongan Hong Kong untuk kemerdekaan mereka dari seluruh China, yang diperintah oleh Partai Komunis.

Bekas koloni Inggris itu dikembalikan ke China lebih dari dua dekade lalu dan ditempatkan di bawah kekuasaan daratan utama China sebagai bagian dari "satu negara, dua sistem" yang menunjuk Hong Kong sebagai wilayah administratif khusus.

Pemerintahan independen yang terbatas ini memungkinkan Washington mempertahankan status khusus bagi perusahan-perusahaan AS dalam melakukan bisnis dengan entitas di Hong Kong yang tidak dialami ketika berada di daratan utama China.

Emosi China Mendidih, Amerika Serikat Malah Suplai Taiwan dengan Torpedo Mematikan Penghancur Kapal

Amerika Serikat akan Jatuhkan Sanksi untuk China, Buntut dari Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved