PSBB di Bengkalis
Nekat Gelar Aksi Saat PSBB Bengkalis, 4 Pemuda Divonis Denda Rp 500 Ribu
Empat pemuda Bengkalis yang nekat mengelar aksi saat kondisi Bengkalis menerapkan PSBB disidangkan secara maraton PN Bengkalis Rabu.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Empat pemuda Bengkalis yang nekat mengelar aksi saat kondisi Bengkalis menerapkan PSBB disidangkan secara maraton oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (27/5/2020) sore kemarin.
Sidang digelar secara virtual oleh majelis hakim yang diketua oleh Mohd Rizki Musmar dan didampingi dua hakim Anggota Febriano Hermady dan Rentama Puspita Farianty Situmorang.
Empat orang terdakwa di antaranya RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21) warga kecamatan Rupat MAA (21) kecamatan Rupat dan MH (23) warga Kecamatan Rupat dihadirkan melalui sambungan video confrence dari Mapolres Bengkalis.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles dan Irvan R Prayogo mengikuti sidang secara daring di Kantor Kejari Bengkalis.
Menurut Irvan, sidang dilaksanakan sejak sore dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, tuntutan hingga putusan di bacakan majelis sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam sidang tersebut JPU meyakini para terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap mereka.
Dimana dari keyakinan JPU para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sehingga kita menuntut para terdakwa dengan hukuman denda satu juta rupiah subsider kurungan satu bulan penjara," terang Irvan, Kamis (28/5) pagi.
Namun majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan lebih ringan, dimana keempat terdakwa di vonis hukuman denda lima ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Terkait putusan tersebut majelis hakim masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya, empat pemuda di Bengkalis terancam hukuman penjara empat bulan setelah nekat melakukan aksi saat Bengkalis tengah menerapkan PSBB.
Empat pemuda tersebut diantaranya RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21) warga kecamatan Rupat MAA (21) kecamatan Rupat dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.
Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Diantaranya mereka dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP.
Serta pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d peraturan bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Bengkalis.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Rabu (27/5) siang.
Menurut Kasat aksi yang akan dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) dimana ada undangan ajakan untuk melaksanaka aksi KAMISAN terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) kemarin.
Dalam udangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan kantor Bupati Bengkalis.
Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa massa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan tugu. Kemudian mereka melakukan kompoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit," terang Kasat Reskrim.
Sehingga pihak Kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan memubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB.
Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar Undang undang penyampaian pendapat dimuka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi di saat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," terang Kasat.
Proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan.
Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Berkas perkara mereka juga kita sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," terang Kasat.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nekat_gelar_aksi_saat_psbb_bengkalis_4_pemuda_divonis_denda_rp_500_ribu.jpg)