Disebut-sebut Jadi Korban Keberingasan Ruslan Buton, ini Fakta Kasus La Gode yang Tewas Gegara Ubi
Setelah pelarian tersebut, La Gode ditemukan tewas di dalam pos satgas pada Selasa, 24 Oktober 2017.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Ruslan tak bisa dilepaskan dari La Gode, pria asal Pulau Taliabu Maluku Utara yang ditemukan tewas pada 24 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 04.30 WIT.
La Gode yang dituduh mencuri singkong parut itu ditemukan tewas di markas tentara menjalani proses peradilan.
Dari hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, petistiwa yang sempat menjadi perhatian publik itu berawal saat La Gode dituduh mencuri singkong parut (gepe) milik seorang warga yang bernama Egi pada awal Oktober 2017 lalu.
Singkong parut yang disebut diambil oleh La Gode seharga Rp 25.000.
Polisi kemudian menangkap La Gode.
Namun, La Gode kemudian ditahan lima hari hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
Yati Andriani yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Kontras menyebutkan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan La Gode tidak sesuai prosedur serta tidak dilengkapi surat-surat resmi dari polisi.
Tak hanya itu. Penahanan La Gode di pos satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas.
Hari kelima ditahan, La Gode melarikan diri.
Selama pelarian dia bertemu istrinya, YN.
Pada sang istri, YN bercerita jika tubuhnya terasa sakit terutana di bagian rusuk dan punggung.
Kala itu ia menyebut jika rasa sakit itu muncul karena ia dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas.
Karena tak kuat menerima siksaan, La Gode memilih melarikan diri.
Setelah pelarian tersebut, La Gode ditemukan tewas di dalam pos satgas pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Saat ditemukan, sekujur tubuh La Gode penuh luka.