MIRIS, Ibu Rumah Tangga Ini Kepergok Hendak Berselingkuh dengan 2 Pria Sekaligus
Ibu-ibu berinisial SD (48) dan pria berinisial PN (46) dan YD (42) itu urung 'beraksi' lantaran warga keburu menggerebe
Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD, yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada kepolisian
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Mengakui hubungan terlarang

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya. (tribunjambi.com / muzakkir)
Lagi di puncak kenikmatan

Kejadian lainnya, kelakuan remaja kembali membuat masyarakat geram.
Sepasang kekasih harus menahan nafsunya ketika sedang berada di Ubun-ubun atau juga dipuncak kenikmatan.