Pelalawan

Pengumuman Kelulusan SMP Sederajat di Pelalawan Tetap Dijadwalkan 5 Juni Mendatang

Meski sekolah masih diliburkan, pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX atau kelas 3 SMP tetap dijadwalkan pada Jumat tanggal 5 Juni mendatang.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TRIBUN PEKANBARU / JOHANES WOWOR TANJUNG
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, M Zalal S.Pd 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan Riau telah memperpanjang libur bagi siswa sekolah hingga tanggal 13 Juni mendatang untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penambahan libur telah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) dari Disdik kepala seluruh sekolah tingkat SMP ke bawah.

Kegiatan belajar dari rumah kembali diperpanjang yang telah dilakukan sejak pertengahan Bulan Maret lalu.

Meski sekolah masih diliburkan, pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX atau kelas 3 SMP tetap dijadwalkan pada Jumat tanggal 5 Juni mendatang.

"Walau libur sekolah, pengumuman SMP tidak ada perubahan dan tetap tanggal 5 Mei. Itu sudah menjadi keputusan," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, M Zalal S.Pd kepada tribunpekanbaru.com, Senin (1/6/2020).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan sedang mempersiapkan rencana pengumuman kelulusan para siswa SMP.

Meski tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) setelah dibatalkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), para peserta didik tetap diberikan nilai kelulusan ditengah wabah Coron Virus Desease 2019 (Covid-19). Agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan koordinator masing-masing kecamatan dan pengurus Musyawara Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Pelalawan.

Pertemuan akan membahas proses kelulusan siswa SMP ditengah pandemi virus corona. Mulai dari tata cara pengumuman hingga dasar penyusunan nilai siswa yang akan dicantumkan pada ijazah

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SMP Disdik Pelalawan, Yasri Budu, menyatakan proses penilaian kelulusan siswa berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam mas darurat penyebaran virus corona. SE Mendikbud yang dikeluarkan pada 24 Maret lalu mengatur terkait kelulusan siswa SMP sederajat yang nilainya ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

"Untuk nilai semester genap yang terakhir dapat digunakan sebagai nilai tambahan untuk kelulusan. Seperti itu bunyi di SE Mendibu," tambah Yasri Budu.

Disdik sedang menginventarisir data siswa dan mencocokannya dengan pihak sekolah dan proses pemasukan data nilai.

Pengumuman kelulusan diupayakan sistem online dan bukan secara manual. Diantaranya melalui website ataupun aplikasi What's App. Untuk menghindari kerumunan masyarakat di masa pandemi corona ini.

"Pengumuman dilakukan melalui online semuanya. Ada yang dari website ada juga ke grup WA atau nomor WA orangtua yang berangkutan," tandas Yasri.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved