Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Mudah Download Video YouTube di Smartphone

Tahukah Anda bahwa ada sejumlah video di YouTube yang dapat diunduh untuk ditonton secara offline di smartphone?

Editor: M Iqbal
Photo by freestocks.org on Unsplash
Ilustrasi 

Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Mudah Download Video YouTube di Smartphone

TRIBUNPEKANBARU.COM - YouTube merupakan platform streaming video besutan Google yang kini sangat digemari.

Ada banyak konten video tersedia di sana dari bermacam-macam kategori. 

Tahukah Anda bahwa ada sejumlah video di YouTube yang dapat diunduh untuk ditonton secara offline di smartphone?

Video tersebut bisa di- download tanpa aplikasi tambahan.

Dengan kata lain, Anda cukup memiliki aplikasi YouTube saja, baik di perangkat Android maupun iOS.

Cara mengunduh video

Cara download video Youtube lewat aplikasi .KOMPAS.com/Bill Clinten Cara download video Youtube lewat aplikasi .

Pertama-tama, buka aplikasi YouTube. Kemudian cari dan mainkan video yang ingin diunduh.

Klik tombol " Download" yang berada di antara tombol "Share" dan "Save". Ketiga tombol ini terletak tepat di bawah judul video. 

Beberapa saat kemudian, Anda bakal disodori dengan jendela kualitas video unduhan mulai dari Low (144p), Medium (360p), hingga High (720p). Pilih kualitas video yang Anda inginkan.

Perlu diingat, semakin tinggi kualitas sebuah video, maka semakin besar pula ukuran video tersebut.

Gudang Movie Film Milea Suara Hati Dilan (Novel), Download dan Nonton Streaming Online Film

Setelah memilih kualitas video yang diinginkan, klik tombol "OK". Anda juga bisa mencentang kotak "Remember my settings" agar jendela tersebut tidak muncul lagi.

Nantinya, ketika Anda ingin mengunduh video lain dan telah mengaktifkan opsi tadi, maka video akan otomatis di-download dengan kualitas yang sudah ditentukan.

 

Aneka video yang telah diunduh sendiri bakal terkumpul di tampilan "Downloads" yang bisa diakses dengan meng-klik tab "Library" yang mejeng di ujung kanan bawah aplikasi seperti pada gambar berikut.

Cara lihat daftar unduhan video Youtube dan menghapusnya.KOMPAS.com/Bill Clinten Cara lihat daftar unduhan video Youtube dan menghapusnya.

Pada halaman "Downloads", Anda bisa menghentikan proses unduhan dengan meng-klik "Pause" atau menghapus video yang sudah diunduh dengan memilih "Delete from downloads".

Kedua opsi tersebut bisa ditemukan ketika Anda meng-klik ikon "tiga titik" di sebelah kanan video.

Lebih jauh, Anda juga bisa mengubah segala pengaturan terkait fitur download di YouTube ini dengan mengakses ikon "tiga titik" pula yang terletak di sebelah kanan tombol "Search".

Niat dan Tata Cara dan Keutamaan Sholat Tahajud Malam, Dilakukan Minimal 2 Rakaat

Beberapa pengaturan yang bisa diubah mencakup kualitas unduhan, pengunduhan video hanya lewat Wi-Fi, menyimpan video yang sudah diunduh di kartu SD agar tidak memenuhi memori internal, dan lain sebagainya.

Perlu dicatat, Anda harus terhubung ke YouTube (secara online) setidaknya 29 hari setelah Anda mengunduh sebuah video.

Jika tidak, maka video tersebut bakal dihapus dari halaman "Downloads" secara otomatis dan Anda harus mengunduhnya kembali.

Tidak semua video bisa diunduh dan disaksikan secara offline. Sebagian besar video musik, misalnya, tidak bisa diunduh karena terlindungi hak cipta.

Hal ini juga tergantung pada pemilik akun apakah menyediakan videonya untuk diunduh oleh pengguna lain atau tidak.

Begini Cara Menghilangkan Bopeng atau Menghilangkan Bekas Jerawat di Wajah, Pakai Bahan-bahan Ini

Meski demikian, pengguna bisa membayar sejumlah uang untuk berlangganan YouTube Premium agar bisa mengunduh video tersebut.

Adapun biaya berlangganan termurah Youtube Premium (untuk akun pribadi) adalah Rp 59.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Download Video YouTube di Smartphone", https://tekno.kompas.com/read/2020/05/31/19170027/begini-cara-mudah-download-video-youtube-di-smartphone?page=all.
Penulis : Bill Clinten
Editor : Yudha Pratomo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved