Video Berita
Video: Dwi Sasono Sudah Satu Bulan Ini Rutin Pakai Ganja, Pusing Tidak Bisa Tidur
Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama (pandemi) Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah
TRIBUNPEKANBARU.COM -Artis sinetron dan film Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Dwi Sasono suami dari penyanyi Widi AB Three ini ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis layar lebar Dwi Sasono telah rutin mengonsumsi narkoba jenis ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Kepada polisi, Dwi mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
Tak hanya itu, menurut Yusri, Dwi juga mengaku sulit tidur selama berkegiatan di rumah. "Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu.
Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama (pandemi) Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," ungkap Yusri.
Kini, polisi masih memeriksa Dwi secara intensif guna mengungkap adanya motif lainnya sehingga dia mengonsumsi ganja.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan suami Widi Mulia itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C. Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.
Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagau tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
• VIDEO: Detik-detik Polsek Diserang OTK Dinihari Tadi, Satu Anggota Polisi Tewas & Kantor Dibakar
Profil Dwi Sasono