Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DERETAN Kekayaan Nurhadi Mantan Sekretaris MA yang Diciduk KPK: Punya Koleksi Mobil Mewah

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra

TRIBUNNEWS
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkan manntan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

KPK menciduk keduanya pada Senin malam (1/6/2020) di sebuah rumah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi menjelaskan, belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.

Meski demikian, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.

"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," aku Nawawi.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Juni 2020, Simak Daftar Harga Beli dan Harga Jual Logam Mulia

Lagi Istirahat dan Melepas APD, 37 Tenaga Medis di Bengkulu Terpapar Covid-19, Begini Nasibnya Kini

Psikolog Sebut Curhat Menjadi Awal Perselingkuhan, BERIKUT Uraian Lengkap Soal Pasangan Selingkuh

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Kekayaan Nurhadi

Jadi mantan pejabat negara, Nurhadi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 sebagai Sekretaris MA dan diterbitkan KPK di awal April 2014.

Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Nurhadi mencapai Rp 33,4 miliar.

Update Kasus Covid-19 Global Selasa 2 Juni 2020 Pagi: Total Terkonfirmasi Positif 6,36 Juta Kasus

Hidup Mewah Ternyata Hasil Korupsi, Inilah SOSOK Mantan Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK

Sepak Terjang Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hingga Ditangkap KPK

Seluruh hartanya terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.

Kemudian, terdapat tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga tercatat memiliki sejumlah koleksi mobil mewah yang termasuk harta bergerak.

Nurhadi, Mantan Sekertaris MA yang Akhirnya Dicokok KPK Bersama Menantunya" />

Harta bergerak Nurhadi memiliki total nilai Rp 4,0 miliar, terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta.

Mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta.

Mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya mencapai Rp 11,2 miliar.

Sedangkan sisa hartanya Nurhadi berasal dari giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp 10,7 miliar.

Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Mantan Sekretaris MA ini mencapai Rp 33,4 miliar.

Begini Nasib Warga yang Buka Kafan dan Mandikan Jenazah Covid-19, Terima Kenyataan Pahit Ini

VIDEO Update Virus Corona di Dunia Hari Ini Selasa 2 Juni: Lebih dari 6,3 Juta Orang Terinfeksi

Dikira Orang Gila, Pria Kusam Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Dihormati Warga Kampung

Profil Nurhadi

Seperti ditulis Wikipedia, Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957  (62 tahun).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi mulai menjabat dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Berikut Jejak Karier Nurhadi 

Staf, Mahkamah Agung, 1988

Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved