Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tak Bisa Sembarangan, Perubahan Data Penerima BLT-DD Harus Melalui Musyawarah Desa Khusus

Kepala desa tidak bisa memutuskan secara sepihak perubahan daftar penerima BLT DD di desanya

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Tahap pertama penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) melalui Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau sudah selesai disalurkan.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepulauan Merati, Darwis mengatakan, BLT DD dari 96 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah disalurkan seluruhnya.

Bahkan dikatakannya saat ini sudah ada 5 desa yang menyalurkan BLT DD tahap dua.

"Desa yang telah menyalurkan BLT-DD tahap dua yaitu Desa Alai, Alai Selatan, Tanjung, Tanjung Peranap dan Tanjung Darul Takzim," ungkap Darwis, Selasa (2/6/2020).

New Normal Jangan Sampai Keblabasan, Kepala Kejati Riau Ingatkan 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

Bupati Tunjuk Kabag Risalah Jadi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Pelalawan, Pejabat Lama Pensiun

Bos Besar Masih Diburu, 1 Kg Sabu Milik Pengedar Narkotika Asal Rohil Dimusnahkan BNNP Riau

Dikatakan Darwis, dalam beberapa hari ke depan juga beberapa desa lainnya juga akan menyalurkan BLT-DD tahap dua.

"Jadi beberapa hari ke depan ada 3 atau 4 desa lainnya yang akan menyalurkan lagi," ujarnya.

Untuk penyaluran tahap dua ini dikatakan Darwis, desa tidak lagi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus selain apabila ada perubahan daftar penerima BLT DD di desa tersebut.

"Cuma, kalau ada perubahan daftar misalnya ada ternyata yang terdaftar di BLT tahap 1, pas di BLT tahap dua ada namanya keluar sebagai penerima bantuan sosial Kemensos. Mau nggak mau dia harus dikeluarkan dari data penerima BLT- DD," ujar Darwis.

Selain itu dikatakan Darwis Musdesus juga dilakukan apabila masih ada warga yang dinilai kurang mampu tapi belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

"Misalnya, dia tidak terdata karena kekeliruan RT/RW atau lupa terdata, jadi itu harus musdessus lagi," ujar Darwis.

Oleh karena itu dikatakan Darwis, kepala desa tidak bisa memutuskan secara sepihak perubahan daftar penerima BLT DD di desanya.

Darwis mengungkapkan, ada beberapa desa yang telah melakukan peebahan daftar penerima BLT DD.

"Seperti di Desa Sungai Tohor Barat. Jadi di situ ada RT-nya mengaku salah karena saat pendataan, ada keluarga yang dianggap mampu, tapi ternyata setelah diproses mengkhawatirkan keluarga itu," ujarnya.

Oleh karena itu Darwis telah menginstruksikan kepada semua desa yang ada perubahan tetap haeus dilakukan melalui Musdessus.

"Tapi harus sesuai kriteria, jangan karena hanya mau ditambah-tambah saja. Tetap melakui Musdessus kemudian revisi kades dan revisi camat.”

“ Jangan sampaidesa merubah camat tidak mengubah karena akan menjadi masalah," pungkas Darwis.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved