Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haji 2020 Ditunda

350 Warga Pelalawan Batal Naik Haji Tahun Ini, Kemenag : Belum Ada yang Ajukan Pengembalian Bipih

Kalau sudah lunas pembayarannya, dipastikan berangkat tahun depan. Namun yang belum lunas, belum tentu berangkat," terang Rais kepada tribun

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/Alfahadalsahli
350 Warga Pelalawan Batal Naik Haji Tahun Ini, Kemenag : Belum Ada yang Ajukan Pengembalian Bipih. Ilustrasi jemaah umrah dan haji beribadah di Masjidil Haram, Mekkah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kementerian Agama (Kemenag) Rupublik Indonesia resmi membatalkan pemberangakatan Calon Jamaah Haji (CJH) ada tahun 2020 akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menyikapi pengumuman resmi itu, Kepala Kantor Kementerin Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan, Muhammad Rais membenarkan pembatalan berangkat haji tahun ini.

Sebanyak 350 warga Pelalawan yang menjadi Calon Jamaah Haji (CJH) seharusnya berangkat ke tanah suci sesuai dengan kuota yang didapatkan, namun terpaksa harus diundur ke tahun depan.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang menjadi pandemi global.

"Kalau sudah lunas pembayarannya, dipastikan berangkat tahun depan. Namun yang belum lunas, belum tentu berangkat," terang Rais kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskannya, pembatalan naik haji ini telah disampaikan melalui ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kemudian disampaikan kepada CJH yang ada diwilayahnya masing-masing.

Kemudian Kantor Kemenag Pelalawan akan turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan berangkat ke tanah suci ini.

Agar masyarakat memahami dan mengerti dasar dan alasan pemerintah meniadakan pemberangkatan haji tahun ini.

"Agenda tahapan haji kemarin masih sampai manasik pribadi. Pemda belum melaksanakan manasik, sebelum Covid," terangnya.

Rais menyatakan, hingga kini belum ada CJH yang menarik dananya dan membatalkan keberangkatan haji secara pribadi.

Semua jamaah yang sudah lunas bersedia berangkat tahun depan.

Namun jika ada warga yang ingin mengambil dananya juga tidak dihalangi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak menarik uangnya.

Mulai dari bukti asli setoran pelunasan biaya haji, buku tabungan dan rekening milik yang bersangkutan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mencantumkan nomor ponselnya.

"Ada juga yang datang ke kantor, tapi ingin mempertanyakan saja. Yang menarik dananya sampai sekarang belum ada. Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat terkait ini," tandasnya.

Belum Ada CJH Asal Pekanbaru Ajukan Pengembalian Bipih

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved