Haji 2020 Ditunda
350 Warga Pelalawan Batal Naik Haji Tahun Ini, Kemenag : Belum Ada yang Ajukan Pengembalian Bipih
Kalau sudah lunas pembayarannya, dipastikan berangkat tahun depan. Namun yang belum lunas, belum tentu berangkat," terang Rais kepada tribun
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Saat ini belum ada Jemaah Calon Haji (JCH) di Kota Pekanbaru yang mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Ada hampir 1000 JCH asal Kota Pekanbaru yang batal ke Mekah tahun ini.
Mereka yang batal berangkat mencapai 858 JCH. Ratusan JCH batal berangkat setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengembalian Bipih," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pekanbaru, Suhardi Hasan kepada Tribun, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, para JCH bisa mengajukan pengembalian Bipih sesuai KMA No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 2020.
Suhardi menyebut bahwa mereka yang melunasi Bipih tahun 2020 sudah menjadi JCH tahun ini.
Para JCH yang batal berangkat tahun ini rencananya bakal berangkat tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa setoran Bipih sudah tersimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Suhardi menegaskan bahwa setoran Bipih jemaah tidak akan hilang.
Ia mengimbau agar para JCH asal Kota Pekanbaru tetap tenang.
"Kalau sudah melunasi dan tidak melakukan pembatalan nantinya akan jadi jemaah haji tahun 2021," ulasnya.
Mereka yang mengajukan pengembalian Bipih artinya membatalkan keberangkatannya.
Para JCH yang hendak lakukan pembatalan dan mengajukan pengembalian Bipih setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka bisa mengajukan secara tertulis ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
Nantinya mereka juga membawa bukti setoran lunas dari bank, kopian dan buku tabungan asli atas nama jemaah haji, kopian dan KTP asli.