Haji 2020 Ditunda
350 Warga Pelalawan Batal Naik Haji Tahun Ini, Kemenag : Belum Ada yang Ajukan Pengembalian Bipih
Kalau sudah lunas pembayarannya, dipastikan berangkat tahun depan. Namun yang belum lunas, belum tentu berangkat," terang Rais kepada tribun
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
JCH juga sertakan nomor ponsel.
"Nantinya kita bakal verifikasi dan validasi terhadap pengajuan tersebut," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenag Pekanbaru, Edwar S Umar juga menyebut hingga kini belum ada yang datang mengajukan pengembalian Bipih.
Ia menastikan sudah memberi pengertian kepada JCH lewat KBIH masing-masing.
Ada rencana pengembalian paspor.
Nantinya secara bertahap.
"Nanti kita menunggu arahan dari Kanwil Kemenag Riau," ulasnya.
Dua Opsi Terkait Dana Pelunasan
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengungkapkan, setelah pemerintah resmi mengumumkan penundaan keberangkatan jemaah haji, pihaknya langsung menginformasikan kepada calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh CJH.
Pertama, CJH yang tidak mengambil uang pelunasan, mana danya akan dikelola oleh badan pengelola keuangan haji.
Selanjutnya hasil dari pengelolaan dana tersebut akan diberikan oleh CJH 30 hari sebelum berangkat haji.
"Dalam peraturan menteri agama itu sudah diatur, disitu dibunyikan, bahwa untuk dana pelunasan, itu uangnya dikelola oleh badan pengelola keuangan haji. Itu terpisan dengan dana-dana yang lain," kata Mahyudin, Rabu (3/6/2020).
Selanjutnya, dana yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji itu keuntungannya akan diberikan oleh CJH sebelum berangkat haji tahun depan.
"Nilai manfaat dari pengelolaan dana pelunasan haji itu akan diberikan kepada jemaah 30 hari sebelum berangkat ke tanah suci," ujarnya.