Haji 2020 Ditunda
9 Tahun Menunggu Berangkat ke Tanah Suci, Munapi Sempat Sedih Hati, Pasrah Batal Naik Haji Tahun Ini
Warga Rumbai Pesisir ini mengaku awalnya sempat sedih hati. Apalagi ia sudah sangat ingin berangkat haji bersama istrinya.
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Nantinya mereka juga membawa bukti setoran lunas dari bank, kopian dan buku tabungan asli atas nama jemaah haji, kopian dan KTP asli.
JCH juga sertakan nomor ponsel.
"Nantinya kita bakal verifikasi dan validasi terhadap pengajuan tersebut," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenag Pekanbaru, Edwar S Umar juga menyebut hingga kini belum ada yang datang mengajukan pengembalian Bipih.
Ia menastikan sudah memberi pengertian kepada JCH lewat KBIH masing-masing.
Ada rencana pengembalian paspor.
Nantinya secara bertahap.
"Nanti kita menunggu arahan dari Kanwil Kemenag Riau," ulasnya.
Dua Opsi Terkait Dana Pelunasan
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengungkapkan, setelah pemerintah resmi mengumumkan penundaan keberangkatan jemaah haji, pihaknya langsung menginformasikan kepada calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh CJH.
Pertama, CJH yang tidak mengambil uang pelunasan, mana danya akan dikelola oleh badan pengelola keuangan haji.
Selanjutnya hasil dari pengelolaan dana tersebut akan diberikan oleh CJH 30 hari sebelum berangkat haji.
"Dalam peraturan menteri agama itu sudah diatur, disitu dibunyikan, bahwa untuk dana pelunasan, itu uangnya dikelola oleh badan pengelola keuangan haji. Itu terpisan dengan dana-dana yang lain," kata Mahyudin, Rabu (3/6/2020).
Selanjutnya, dana yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji itu keuntungannya akan diberikan oleh CJH sebelum berangkat haji tahun depan.