Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haji 2020 Ditunda

9 Tahun Menunggu Berangkat ke Tanah Suci, Munapi Sempat Sedih Hati, Pasrah Batal Naik Haji Tahun Ini

Warga Rumbai Pesisir ini mengaku awalnya sempat sedih hati. Apalagi ia sudah sangat ingin berangkat haji bersama istrinya.

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
IST
9 Tahun Menunggu Berangkat ke Tanah Suci, Munapi Sempat Sedih Hati, Pasrah Batal Naik Haji Tahun Ini. Foto: Jamaah haji Wukuf di Arafah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Munapi hanya bisa pasrah usai mendapat kabar bahwa Jemaah Calon Haji (JCH) tidak bisa berangkat ke tanah suci tahun 2020.

Ia terpaksa harus menanti hingga taun 2021 untuk bisa ke Baitullah bersama istrinya, Masneti.

Pria 64 tahun tersebut pun sudah menerima dengan lapang dada.

Ia berharap nantinya tahun depan bisa tetap sehat dan bisa berangkat ke Mekah, Arab Saudi.

"Pasrah saja, mau bagaimana lagi kan sudah keputusan dari pusat bahwa semua jamaah batal berangkat," ujarnya kepada Tribun, Rabu (3/6/2020).

Warga Rumbai Pesisir ini mengaku awalnya sempat sedih hati.

Apalagi ia sudah sangat ingin berangkat haji bersama istrinya.

Bahkan tahun 2019 silam ia sempat masuk Jemaah Calon Haji (JCH) cadangan.

Ia juga hampir memuat acara untum doa bersama.

Namun tahun ini Munapi pun gagal berangkat.

Ia memilih ikut keputusan dari Kementrian Agama RI perihal menunda keberangkatan JCH tahun 2020.

Munapi sudah mendaftar sejak tahun 2011 silam.

Ia seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu.

"Alhamdulillah menunggu saja, sebab pembayaran sudah lunas.

Harapannya semoga tidak ada biaya tambahan," ujarnya.

Belum Ada CJH Asal Pekanbaru Ajukan Pengembalian Bipih

Saat ini belum ada Jemaah Calon Haji (JCH) di Kota Pekanbaru yang mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Ada hampir 1000 JCH asal Kota Pekanbaru yang batal ke Mekah tahun ini.

Mereka yang batal berangkat mencapai 858 JCH. Ratusan JCH batal berangkat setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengembalian Bipih," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pekanbaru, Suhardi Hasan kepada Tribun, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, para JCH bisa mengajukan pengembalian Bipih sesuai KMA No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 2020.

Suhardi menyebut bahwa mereka yang melunasi Bipih tahun 2020 sudah menjadi JCH tahun ini.

Para JCH yang batal berangkat tahun ini rencananya bakal berangkat tahun 2021.

Ia menegaskan bahwa setoran Bipih sudah tersimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Suhardi menegaskan bahwa setoran Bipih jemaah tidak akan hilang.

Ia mengimbau agar para JCH asal Kota Pekanbaru tetap tenang.

"Kalau sudah melunasi dan tidak melakukan pembatalan nantinya akan jadi jemaah haji tahun 2021," ulasnya.

Mereka yang mengajukan pengembalian Bipih artinya membatalkan keberangkatannya.

Para JCH yang hendak lakukan pembatalan dan mengajukan pengembalian Bipih setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Mereka bisa mengajukan secara tertulis ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.

Nantinya mereka juga membawa bukti setoran lunas dari bank, kopian dan buku tabungan asli atas nama jemaah haji, kopian dan KTP asli.

JCH juga sertakan nomor ponsel.

"Nantinya kita bakal verifikasi dan validasi terhadap pengajuan tersebut," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Pekanbaru, Edwar S Umar juga menyebut hingga kini belum ada yang datang mengajukan pengembalian Bipih.

Ia menastikan sudah memberi pengertian kepada JCH lewat KBIH masing-masing.

Ada rencana pengembalian paspor.

Nantinya secara bertahap.

"Nanti kita menunggu arahan dari Kanwil Kemenag Riau," ulasnya.

Dua Opsi Terkait Dana Pelunasan

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengungkapkan, setelah pemerintah resmi mengumumkan penundaan keberangkatan jemaah haji, pihaknya langsung menginformasikan kepada calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.

Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh CJH.

Pertama, CJH yang tidak mengambil uang pelunasan, mana danya akan dikelola oleh badan pengelola keuangan haji.

Selanjutnya hasil dari pengelolaan dana tersebut akan diberikan oleh CJH 30 hari sebelum berangkat haji.

"Dalam peraturan menteri agama itu sudah diatur, disitu dibunyikan, bahwa untuk dana pelunasan, itu uangnya dikelola oleh badan pengelola keuangan haji. Itu terpisan dengan dana-dana yang lain," kata Mahyudin, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya, dana yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji itu keuntungannya akan diberikan oleh CJH sebelum berangkat haji tahun depan.

"Nilai manfaat dari pengelolaan dana pelunasan haji itu akan diberikan kepada jemaah 30 hari sebelum berangkat ke tanah suci," ujarnya.

Namun, kata Mahyudin, jika calon jemaah haji ingin mengambil dana pelunasan tersebut, pihaknya akan memproses untuk pengembaliannya.

Namun bagi mereka yang mengambil dana pelunasan haji nya, maka tidak akan mendapatkan setoran dana manfaat dari badan pengelola keuangan haji.

"Kalau memang ada calon jemaah yang mau mengambil itu kita persilakan. Silahkan ajukan permohonan melalui kantor Kementrian agama kabupaten kota. Setelah itu kantor Kementrian agama kabupaten kota memverifikasi permohonan itu, lalu diteruskan melalui online ke Kanwil Kemenag Riau. Nanti Kanwil kembali melakukan verifikasi, setelah itu baru dikirim ke pusat," katanya.

Setelah permohonan dari calon jemaah di kirim ke Kementrian agama, maka selanjutnya dirjen penyelenggara haji akan mengirimkan permohonan tersebut ke badan pengelola keuangan haji.

"Setelah semua proses itu selesai, nanti badan pengelola keuangan haji akan mengirimkan uangnya ke rekening yang bersangkutan," ucapnya.

Penjelasan Kemenag Riau tentang Hai Batal tahun Ini

Setelah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat terkait penundaan keberangkatan jemaah haji tahun ini, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) RI akan segera memberitahukan kepada seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) di Riau.

"Kanwil akan meneruskan dan menyampaikan keputusan menteri agama itu kepada calon jemaah haji, bahwa benar tahun ini ditunda keberangkatannya," kata Kabid Haji Kemenag Riau, Darwison, Rabu (3/6/2020).

"Mereka akan diberangkatkan tahun depan, tapi untuk petugas haji daerah itu dibatalkan, termasuk unsur KBIHnya," katanya.

Darwison menegaskan bahwa penundaan ini berlaku untuk seluruhnya.

Baik CJH reguler maupun CJH khusus.

Sebab saat ini pemerintah Arab Saudi masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat dari luar negaranya masuk ke arab saudi. Termasuk untuk urusan haji.

Seperti diketahui, jumlah calon jemaah haji Riau yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini mencapai 5.010 orang.

Seluruh calon jemaah haji ini terpaksa harus ditunda keberangkatannya dan akan diberangkatkan tahun 2021.

Sebelumnya, menteri agama, Fachrul Razi mengatakan pemerintah indonesia memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020 ini.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara indonesia.

Menag menyampaikan, keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Covid-19.

Haji 2020 Ditunda - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved