Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Batal Berangkat, Prosedur Pengambilan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Haji 2020, Siapkan Berkas Ini

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.

Editor: Sesri
unsplash @hydngallery
Umat muslim melaksanakan tawaf di Ka'bah sebagai bagian dari rukum Umroh dan Rukun Haji. Pemerintah Arab Saudi melakukan penundaan visa untuk ibadah Umroh guna mencegah masuknya Virus Corona. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keberangkatan calon jemaah Haji 2020 dibatalkan pemerintah karena pandemi virus corona.

Hingga saat ini, pemerintah juga belum mendapat kepastian dari pemerintah Arab Saudi soal haji 2020.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih 2020, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” ujar Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” jelasnya.

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis, kepada Kepala Kankemenag kab/kota tempat mendaftar haji.

Adapun berkas yang harus disertakan sebagai berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya

c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kab/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

Dua hari di Kankemenag Kab/Kota dan tiga hari di Ditjen PHU.

Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Bagaimana jika calon jemaah haji 2021 meninggal dunia?

Muhajirin menjelaskan, nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” imbuh Muhajirin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved