Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haji 2020 Ditunda

Haji Tahun Ini Batal, Asita Riau Berharap Pemerintah Menambah Kuota Tahun 2021

"Jadi kita tidak bisa tidak, ASITA tentu menerima keputusan ini, dan saya yakin mayoritas jamaah memaklumi keputusan ini," ucapnya.

Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/visa_saudi_arabia
Haji Tahun Ini Batal, Asita Riau Berharap Pemerintah Menambah Kuota Tahun 2021. Foto: Mekkah, Saudi Arabia 

Mereka yang batal berangkat mencapai 858 JCH. Ratusan JCH batal berangkat setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengembalian Bipih," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pekanbaru, Suhardi Hasan kepada Tribun, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, para JCH bisa mengajukan pengembalian Bipih sesuai KMA No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 2020.

Suhardi menyebut bahwa mereka yang melunasi Bipih tahun 2020 sudah menjadi JCH tahun ini.

Para JCH yang batal berangkat tahun ini rencananya bakal berangkat tahun 2021.

Ia menegaskan bahwa setoran Bipih sudah tersimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Suhardi menegaskan bahwa setoran Bipih jemaah tidak akan hilang.   

Ia mengimbau agar para JCH asal Kota Pekanbaru tetap tenang.

"Kalau sudah melunasi dan tidak melakukan pembatalan nantinya akan jadi jemaah haji tahun 2021," ulasnya.

Mereka yang mengajukan pengembalian Bipih artinya membatalkan keberangkatannya.

Para JCH yang hendak lakukan pembatalan dan mengajukan pengembalian Bipih setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Mereka bisa mengajukan secara tertulis ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.

Nantinya mereka juga membawa bukti setoran lunas dari bank, kopian dan buku tabungan asli atas nama jemaah haji, kopian dan KTP asli.

JCH juga sertakan nomor ponsel.

"Nantinya kita bakal verifikasi dan validasi terhadap pengajuan tersebut," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved