Haji 2020 Ditunda
Haji Tahun Ini Batal, Asita Riau Berharap Pemerintah Menambah Kuota Tahun 2021
"Jadi kita tidak bisa tidak, ASITA tentu menerima keputusan ini, dan saya yakin mayoritas jamaah memaklumi keputusan ini," ucapnya.
Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
Kepala Kanwil Kemenag Pekanbaru, Edwar S Umar juga menyebut hingga kini belum ada yang datang mengajukan pengembalian Bipih.
Ia menastikan sudah memberi pengertian kepada JCH lewat KBIH masing-masing.
Ada rencana pengembalian paspor.
Nantinya secara bertahap.
"Nanti kita menunggu arahan dari Kanwil Kemenag Riau," ulasnya.
Dua Opsi Terkait Dana Pelunasan
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengungkapkan, setelah pemerintah resmi mengumumkan penundaan keberangkatan jemaah haji, pihaknya langsung menginformasikan kepada calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh CJH.
Pertama, CJH yang tidak mengambil uang pelunasan, mana danya akan dikelola oleh badan pengelola keuangan haji.
Selanjutnya hasil dari pengelolaan dana tersebut akan diberikan oleh CJH 30 hari sebelum berangkat haji.
"Dalam peraturan menteri agama itu sudah diatur, disitu dibunyikan, bahwa untuk dana pelunasan, itu uangnya dikelola oleh badan pengelola keuangan haji. Itu terpisan dengan dana-dana yang lain," kata Mahyudin, Rabu (3/6/2020).
Selanjutnya, dana yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji itu keuntungannya akan diberikan oleh CJH sebelum berangkat haji tahun depan.
"Nilai manfaat dari pengelolaan dana pelunasan haji itu akan diberikan kepada jemaah 30 hari sebelum berangkat ke tanah suci," ujarnya.
Namun, kata Mahyudin, jika calon jemaah haji ingin mengambil dana pelunasan tersebut, pihaknya akan memproses untuk pengembaliannya.
Namun bagi mereka yang mengambil dana pelunasan haji nya, maka tidak akan mendapatkan setoran dana manfaat dari badan pengelola keuangan haji.