Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Dirut PT PER Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi dengan Kerugian Rp 1,2 Miliar

Jaksa Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru sudah menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU  - Setelah melakukan serangkaian penyidikan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sudah menetapkan 1 tersangka baru.

Dia adalah Irhas Pradinata Yusuf, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.

Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan rasuah berupa penyimpangan kredit yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar lebih itu.

Irhas pun akan menyusul 3 orang lainnya selaku pesakitan, dimana mereka sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini proses peradilan sedang berjalan.

Tiga tersangka sebelumnya, yaitu Irfan Helmi, selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati, selaku Analisis Pemasaran PT PER, dan Irawan Saryono, Ketua salah satu Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penetapan satu tersangka baru itu.

Dia menyatakan, dalam proses penyidikan lanjutan ini, sebelumnya pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Sudah, sudah gelar perkara. Tersangkanya sudah ada. Mantan salah satu petinggi di sana (PT PER). Inisialnya IPY," sebut Yuriza, Rabu (3/6/2020).

Lanjut Kasi Pidsus, pihaknya telah menerbitkan surat penetapan tersangka. Surat itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis.

"Hari ini ditandatangani Pak Kajari," paparnya.

Yuriza menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Jaksa Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara.

Diantaranya dengan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Akan kita panggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya," tandas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved