Techno
Youtuber Ini Beli iPhone BM dan Ternyata Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan
Aturan blokir IMEI yang mulai efektif 18 April 2020 ternyata belum efektif berlaku. Malah pemerintah saling lempar tangggungjawab antar instansi.
Sebelumnya beredar sejumlah laporan yang mengatakan bahwa aturan blokir IMEI tersebut belum diterapkan secara penuh.
Sejumlah Youtuber gadget bahkan sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.
Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.
Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal.
Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan blokir ponsel BM mulai 18 April lalu. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika nomor IMEI yang dimasukkan terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Dengan kata lain, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM Tetap Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan"