Virus Corona di Kampar
11 Tahanan di Rapid Test Sebelum di Pindah ke Lapas Bangkinang
11 Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang sebelumnya dititipkan di tahanan Polres Kampar hari ini menjalankan Rapid Test, Rabu (3/6/2020).
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - 11 Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang sebelumnya dititipkan di tahanan Polres Kampar hari ini menjalankan Rapid Test, Rabu (3/6/2020).
Pelaksanaan Rapid Test ini dilakukan dalam rangka pemindahan tahanan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Kepala Kejari Kampar, Suhendri melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan pemindahan ini dilakukan dikarenakan perkara para tahanan telah di putus hukum tetap atau inkracht.
Ia menuturkan sebelumnya selama proses hukum berlangsung para tahanan dititipkan di tahanan Polres Kampar.
Penitipan para tahanan di ruang tahanan Polres Kampar dikarenakan adanya Pandemi Covid 19.
"Demi mencegah adanya penularan ditahanan makanya selama proses hukum berlangsung dititipkan di Polres Kampar," jelasnya.
• Dinkes Pekanbaru Siapkan 400 Alat Test Cepat dalam Rapid Test Massal di Kecamatan Marpoyan Damai
• Tak Terdengar Lagi Suara Tembakan, 2000 Tahanan Taliban akan Dibebaskan, Afganistan Rencanakan Ini
• Unggah Foto Pegang Senpi Rakitan Ancam Tembak Polisi,Pemuda 17 Tahun Harus Tidur Dalam Sel Tahanan
11 para tahanan tersebut saat ini sudah di putus perkaranya dan berdasarkan surat dari Kementrian Hukum dan HAM dilakukan pemindahan tahanan ke lembaga pemasyarakatan.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran 11 orang tahanan ini dilakukan pengecekan Rapid Test.
Hasil dari Rapid Test yang dilakukan terhadap 11 orang tahanan tersebut non reaktif semua.
Selain Rapid Test para tahanan juga dilakukan skrining suhu tubuh.
Serta di sosialisasikan penggunaan masker dan edukasi tentang Phisical Distancing.
(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)