Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Baik, BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan. Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua,"

Editor: CandraDani
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

"Bicara Covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu. Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode Covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

Agar Adil untuk Semua Peserta, Pemerintah Diminta Perbaiki Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Abraham Samad Heran: Lain Gatal Lain Digaruk

Wow! Pemerintah Tak Hanya Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Denda Tunggakan Pun Turut Naik Jadi 5 Persen

//

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan. Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien Covid-19.

"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved