Marak SMS Penipuan dan Hoaks, Jaringan Penjual Kartu Sim Bodong Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Jaringan penjual kartu sim prabayar Telkomsel di Makassar ini menggunakan NIK dan kartu keluarga ilegal yang diperoleh dari oknum Disdukcapil Ternate.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap jaringan penjual kartu sim prabayar Telkomsel yang menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga ilegal dalam jumlah besar di Kota Makassar.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, lima terduga pelaku ditangkap polisi di Jalan Sungai Saddang Lama, pada Jumat (5/6/2020).
Tiga di antaranya merupakan pelaku utama yang memperjualbelikan kartu yakni Ma alias Edo (47), SS (25), dan HA (20).
"Ternyata dari hasil pemeriksaan (kartu) ini banyak digunakan untuk kegiatan penipuan kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang sering tersebar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (8/6/2020).
• Ditepuk Pundaknya dan Diminta Nomor PIN, Kapolsek Nyaris Jadi Korban Penipuan Saat Ambil Uang di ATM
• Kasus Langka, Polisi Ungkap Penipuan dengan Menawarkan Layanan Jasa yang Tak Biasa
Yudhiawan mengungkapkan, penangkapan bermula ketika ketiga pelaku hendak mengirim ratusan kartu yang telah teregistrasi tersebut ke Ternate, Maluku Utara.
Ketika penyidik melacak pengguna kartu yang beralamat di Makassar tapi menggunakan identitas warga Ternate.
Saat melakukan penjualan, kata Yudhiawan, sindikat tersebut menetapkan tarif harga yang lebih mahal dibanding harga kartu yang belum terdaftar.
"Mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari Telkomsel langsung, mereka beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data dari orang lain. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu," ujar Yudhiawan.
Untuk mendapatkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga ilegal, ketiga penjual tersebut bekerja sama dengan oknum yang diduga berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selama dua tahun beroperasi, jaringan ini memasarkan kartu register tersebut di media sosial seperti facebook.
"Kalau terkait dinas kependudukan sementara kita periksa, ada kecurigaan karena memberi data kependudukan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kita harus hati-hati," kata Yudhiawan.
Yudhiawan mengatakan, sebagian besar kartu prabayar bodong itu dijual di wilayah Indonesia Timur.
Dari penangkapan lima pelaku tersebut, polisi menyita kartu-kartu perdana Telkomsel yang belum teregistrasi sebanyak 37.200.
• KOMPLOTAN Ibu Muda Lakukan Penipuan Parcel Lebaran: 3 Bulan Raup Rp 1 Miliar, Begini Modusnya
• Hati-hati Penipuan Perbankan, 10 Orang Ini Jadi Korban, Uang Ratusan Juta Ludes, Begini Modus Pelaku
Sementara untuk kartu yang sudah, diregistrasi dengan menggunakan nomor identitas ilegal ada sebanyak 3.100 buah.
