Kasus Narkoba di Riau
Bandar Narkoba Parkir Mobil Berisi 24 Kg Sabu di Halaman Rumah, Orangtua Ternyata Tak Tahu
Mobil yang menyimpan 24 KG diparkir di rumah orang tua AK di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 07 Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan mendalami soal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU masih didalami, ini masih awal, penangkapan baru 2 malam lalu," pungkasnya.
Begini Kronologis Pengungkapan 24 Kg Sabu
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 24 Kg sabu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (7/6/2020) ini, polisi meringkus seorang bandar berinisial AK (35).
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, pengungkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.
Polisi menyasar sebuah rumah di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Polisi menemukan sebuah mobil merk Toyota Innova warna hitam, dengan plat polisi B 1088 FKA.
Di dalam mobil itu, ada narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket. Yang dikemas dalam bungkusan teh bertulisan aksara China, dengan merk Guanyinwang.
Ada pula timbangan digital 6 unit, dan sejumlah plastik bening.
Adapun kronologis penangkapan, bermula saat Kamis (4/6/2020) siang, tim mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tentang adanya seorang pria berinisial AK, yang merupakan pemakai dan dicurigai turut menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Setelah dilakukan mapping, pada Minggu (7/6/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah AK. Namun ternyata dia tidak ada di rumah tersebut.
Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, AK pulang ke rumah. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan yang bersangkutan.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka pun mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dalam mobil, di depan rumah yang belakangan diketahui milik orangtuanya.