Kasus Narkoba di Riau
Bawa 35 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Melalui Jalur Tikus, Kurir Narkoba Diserahkan ke Jaksa
"Berkas perkara kedua tersangka sudah kami limpahkan, dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan," ungkap Suhirman, Selasa (9/6/2020).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang pria yang merupakan kurir narkoba pembawa 35 Kg sabu, yang berhasil ditangkap tim dari Ditres Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu, akan segera diadili.
Keduanya masing-masing berinisial MA (31) dan AB (25).
Peran mereka adalah sebagai transpoter laut, membawa barang haram yang dipasok dari Negeri Jiran, Malaysia.
Dua tersangka ini diciduk saat sedang membawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2/2020) lalu.
"Berkas perkara kedua tersangka sudah kami limpahkan, dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan," ungkap Suhirman, Selasa (9/6/2020).
Proses selanjutnya diungkapkan Suhirman, adalah tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk proses ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan JPU.
Supaya dalam waktu dekat, kedua tersangka bisa dihadapkan ke meja hijau.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, ini masih kami koordinasikan dengan JPU," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg sabu asal Malaysia, Rabu (5/2/2020) lalu di Kota Dumai.
Pelaku menyelundupkan sabu lewat jalur tikus.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
Jajaran Polda Riau, juga sukses menggagalkan peredaran 3 kg sabu pada Januari 2020 lalu.
Tak puas sampai disitu, petugas pun terus melakukan pendalaman, dengan melakukan penelusuran di sepanjang Pesisir Kota Dumai, yang diduga menjadi tempat masuk narkoba.
Selama lebih dari sepekan, polisi melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.