Hakim Tetapkan Uang Jaminan Derek Chauvin Rp 14 Miliar,Polisi yang Tindih George Floyd hingga Tewas

Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminan 1 juta dollar AS (Rp14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp17,5 miliar) tanpa syarat

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. (AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MINNEAPOLIS - Uang jaminan untuk Derek Chauvin, tersangka polisi penindih pria kulit hitam hingga tewas sudah ditetapkan.

Hakim di Minneapolis Amerika Serikat ( AS ) menetapkan uang jaminan untuk Derek Chauvin adalah 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Keputusan itu dikeluarkan saat Chauvin, pelaku penindih leher George Floyd dengan lututnya, tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan itu.

Derek Chauvin didakwa lantaran pada 25 Mei menindih lututnya di leher George Floyd hingga ia tewas.

Widi Mulia Tak Terlihat Temani Dwi Sasono saat Dipindahkan ke RSKO

Kasus Positif dan PDP Covid-19 Hari Ini Nihil di Pelalawan Riau Nihil, Hanya ODP 147 Orang

BOLA LOKAL- Manajemen Tiga Naga Optimis Pemerintah Dukung untuk Gelar Liga 2

Polisi yang telah dipecat tersebut menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.

Pria berusia 44 tahun itu hadir mengenakan setelan baju penjara berwarna oranye.

Ia dikabarkan menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural, yang tidak mengizinkannya melakukan pembelaan.

Dilansir dari AFP Selasa (9/6/2020), hakim Jeanice Reading di Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.

Untuk memenuhi persyaratan, Derek Chauvin diharuskan menyerahkan senjata api, tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun.

Setuju tidak meninggalkan negara, dan tidak berkontak dengan keluarga Floyd.

Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, telah meminta uang jaminan tinggi dan menyebut Derek Chauvin tahanan berisiko tinggi karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.

Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini adalah pada 29 Juni.

Sementara itu tiga polisi lainnya yang bersama Chauvin ketika George Floyd dibekuk, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan itu.

Mereka masih ditahan di penjara setempat. Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian George Floyd (46). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh George Floyd, Uang Jaminan Derek Chauvin Ditetapkan Rp 14 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved