NEKAT Lompati Tembok 8 Meter, Pelarian Tiga Narapidana Tanjung Gusta Medan Gagal Total

Tiga napi yang kabur berhasil ditangkap 1,5 jam kemudian oleh tim gabungan dari petugas Lapas Tanjung Gusta, TNI dan Polri

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tiga orang warga binaan kasus narkoba di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta kabur dengan melompat dari dinding setinggi 8 meter pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 18.45 WIB. Ketiganya ditangkap 1,5 jam kemudian oleh tim gabungan dari petugas Lapas Tanjung Gusta, TNI dan Polri. (Istimewa) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Sudah bersusah-susah melompati dinding penjara setinggi 8 meter, pelarian tiga orang narapidana tak berjalan lancar dan gagal total.

Tiga orang warga binaan kasus narkoba di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta yang kabur pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.

Ketiganya ditangkap 1,5 jam kemudian oleh tim gabungan dari petugas Lapas Tanjung Gusta, TNI dan Polri.

Informasi yang diterima, ketiga orang itu berinisial HE, SMJ, dan AR. Ketiganya merupakan warga binaan dari Aceh.

Qory Sandioriva Langsung Punya Lima Anak, Bahagia Lepas Masa Janda dengan Pilot Lebih Tua 19 Tahun

Bawa Uang Rp 840 Juta untuk Bansos, Mobil Pos Terbakar di Kupang, Duh Gimana Kondisi Uangnya?

KPU Perkirakan Penambahan Rp 5 Miliar Setiap Daerah Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 di Riau

Dalam rekaman video wawancara yang diterima pada Selasa (9/6/2020) siang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiganya melarikan diri dari klinik Rutan Kelas I Medan.

"Ketiga melompat tembok yang tingginya sekitar 8 meter," katanya.

Pelarian 3 warga binaan itu gagal setelah aksinya diketahui pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara yang sedang berkendara bersama anaknya.

Saat itu, ketiga warga binaan itu sudah berada di atas dan akan melompat ke bawah.

Pegawai itu kemudian menurunkan anaknya dan berhasil menangkap 1 orang, sedangkan 2 orang lainnya kabur.

"Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang, warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang pelarian lainnya," ungkap Jahari.

Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat.

Sekitar 1,5 jam kemudian, 1 orang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan.

"Menurut info, perempuan itu kakak tiri dia," katanya.

Dijelaskannya, ketiga orang itu yang kabur itu, satu di antaranya tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara karena kasus narkoba.

Sementara 2 lainnya masih proses persidangan, juga dalam perkara narkoba.

"Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," jelas Jahari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Napi Lapas Tanjung Gusta Kabur dengan Melompati Tembok 8 Meter"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved