Techno
Ponsel BM Masih Beredar dan Tidak Diblokir di Batam, Kominfo Batam Berdalih Mungkin Ponsel Bekas
Kepala Dinas Kominfo Batam, Azril Apriansyah mengatakan ponsel BM yang tetap bisa digunakan setelah 18 April 2020 lalu hanyalah ponsel yang aktif
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sejumlah penjual ponsel blackmarket (BM) di Batam mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar, dan tidak diblokir. Ponsel tersebut masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Batam, Azril Apriansyah mengatakan bahwa ponsel BM yang tetap bisa digunakan setelah penerapan IMEI per 18 April 2020 lalu hanyalah ponsel yang telah aktif, atau digunakan sebelum tanggal tersebut.
“Saya rasa ponsel-ponsel tersebut bukanlah ponsel baru, melainkan ponsel bekas dari Singapura, makanya tetap bisa dipergunakan di Batam,” kata Azril ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (8/6/2020).
• Youtuber Ini Beli iPhone BM dan Ternyata Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan
• Selasa Siang Ini Peluncuran Duo Redmi Note 9 dan Redmi Note 9 Pro di Indonesia, Saksikan di SINI
• RESMI, Xiaomi Indonesia Rilis Duo Redmi Note 9 dan Note 9 Pro Pada Selasa 9 Juni 2020 Pekan Depan
Azril mengatakan, jika ada yang mengatakan ponsel BM yang diaktifkan setelah diberlakukannya IMEI, 18 April 2020 lalu bisa dipergunakan, dirinya mengatakan hal itu tidak benar, kecuali ponsel tersebut merupakan ponsel bekas.
Soal penindakan, Azril menegaskan pada dasarnya yang berhak melakukan penindakan terhadap ponsel BM bukanlah Kominfo, melainkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Lebih jauh Azril mengatakan, meski saat ini telah ada penerapan pemblokiran IMEI, namun tetap ada pengecualian yang diberikan kepada masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri, namun memang dipergunakan untuk keperluan sendiri.
“Bisa saja, namun jumlahnya juga tidak boleh banyak, ya namanya dipakai sendiri, palingan hanya dua unit saja,” pungkas Azril.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail sendiri mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI pada minggu ini.
"Rapat evaluasi (blokir ponsel BM lewat IMEI) akan dilakukan minggu depan," ujar Ismail kepada ketika dihubungi KompasTekno, minggu lalu.
Sementara Kepala Bidang Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang keluar masuk kawasan free trade zone (FTZ).
• Hore, Akhirnya MIUI 12 Diluncurkan Mulai Bulan Depan, Ini Daftar Ponsel Xiaomi yang Kebagian
Hal itu termasuk barang-barang seperti perangkat seluler, seperti smartphone/handphone, komputer genggam, maupun tablet.
Sementara untuk kewenangan pembelokiran IMEI ponsel ilegal bukanlah bagian tugas dari Bea Cukai Batam, melainkan tugas dari Kementerian Perindustrian.
"Kewenangan pemblokiran perangkat seluler ilegal merupakan tugas dari Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai hanya sebatas pengawasannya saja," kata Sumarna melalui pesan singkat, Senin (8/6/2020).