Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Techno

Ponsel BM Masih Beredar dan Tidak Diblokir di Batam, Kominfo Batam Berdalih Mungkin Ponsel Bekas

Kepala Dinas Kominfo Batam, Azril Apriansyah mengatakan ponsel BM yang tetap bisa digunakan setelah 18 April 2020 lalu hanyalah ponsel yang aktif

Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/TheoRizky
Sejumlah smartphone illegal berhasil diamankan di Kantor Direktorat Polisi Air Polda Riau, Pekanbaru, Sabtu (3/8/2016). Terdata sebanyak 13.114 handphone dengan merek i phone, xiomi, samsung dan acer dengan nilai Rp 6 milyar disita dari seorang tersangka yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. 

Sumarna mengakui tugas dari Bea Cukai dalam penanganan ponsel ilegal di Batam adalah untuk membantu Kementerian Perindustrian dalam proses registrasi saja.

Sebab ponsel dari luar negeri yang dibawa masuk Batam secara hand carry, wajib diregistrasi melaui Bea Cukai, selanjutnya Bea Cukai menginformasikan ke Kementerian Perindustrian.

“Selanjutnya Bea Cukai melakukan penindakan dan pencegahan dalam hal kedapatan barang-barang tersebut yang dimasukkan atau dikeluarkan secara ilegal ke dan dari Batam,” pungkas Sumarna.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM Masih Beredar dan Tidak Diblokir di Batam, Ini Kata Kominfo",

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved