Regulasi Tengah Digodok, Minta Pelaku Usaha Sabar Jelang New Normal di Kepulauan Meranti Riau
Sebelum diberlakukan new normal, pemda mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan dan sektor pariwisata bersabar
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Kemungkinan apa yang akan diberlakukan nanti tak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh kabupaten / kota lainnya di Provinsi Riau.
Misalkan untuk kawasan wisata, kafe, tempat karaoke diwajibkan menggunakan masker.
Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan pengelola wajib menyediakan alat thermal scaner.
Selain itu perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada karyawan, menyediakan cuci tangan atau handsanitizer.
Menyediakan buku tamu harian berisikan data data pengunjung, membuat kampanye atau spanduk kewaspadaan Covid-19, dan memperhatikan kebersihan alat saji dan lainnya.
Untuk tempat usaha hiburan, rumah makan/kafe, Pemkab Meranti juga berencana meminta pengelola untuk membuat surat permohonan operasional yang dilayangkan kepada pemda.
"Nantinya akan dilakukan penandatanganan pakta integritas yang isinya bersedia menjalankan protokol kesehatan.”
“Selanjutnya apabila terbukti melanggar siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Bambang.
Bagi pengunjung tempat hiburan yang berasal dari luar daerah atau ber-KTP di luar Meranti, diminta menunjukan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid test.
Untuk memastikan hal ini berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah daerah akan melakukan razia rutin ke tempat-tempat hiburan, kawasan wisata termasuk juga kafe dan restoran.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )