Temui DPRD Meranti, Nelayan Desa Mengkikip Protes Penggunaan Jaring Batu Nelayan Desa Teluk Belitung
Perwakilan masyarakat dan nelayan Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Perwakilan masyarakat dan nelayan Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti pada Rabu (10/6/2020) di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti.
Hadir Kades Mengkikip Tarmizi Zaini,dan di dampingi oleh Ketua Asosasia Serikat Pekerja dan Nelayan Kepulauan Meranti, Ibarhim Munir, Kapolsek Tebing Tinggi Barat, IPDA AGD Simamora, Babinsa dan beberapa orang warga lainya. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Meranti, H.Khalid Ali, Ketua Komisi II Muzamil, anggota Komisi II, Dedi Yuhara Lubis,Taufik,dan Syafii, Setwan Heri Suheri, dan juga perwakilan KESBANGPOL Meranti Wan Zulkifli.
Kedatangan mereka ke DPRD Meranti, adalah menyampaikan persoalan antara masyarakat nelayan desa Mengkikip dengan Nelayan Teluk Belitung dan Selatpanjang, yang sempat terjadi beberapa waktu yang lalu.
• Parah, Korban Perdagangan Manusia Dijadikan PSK, Seorang Masih di Bawah Umur, Tarif Rp 200 Ribu
Dijelaskan oleh Kades Mengkikip Tarmizi Zaini, bahwa masyarakat desanya tidak menerima karena nelayan ketika menjaring ikan menggunakan alat tangkap jaring batu.
"Karena apa, karena masyarakat kami tidak bisa mendapatkan tangkapan ikan lagi setelah mereka menggunakan jaring batu," ujar Tarmizi.
Karena hal tersebut, Tarmizi mengaku masyarakat khususnya nelayan ditempatnya sulit mendapatkan ikan dan berpengaruh terhadap penghasilan mereka. Dirinya juga mengaku mereka tidak pernah menggunakan alat tangkap tersebut.
"Sehingga dengan mereka menggunakan jaring batu, masyarakat kami kesulitan untuk mendapatkan ikan-ikan yang biasa mereka tangkap dengan menggunakan jaring biasa, sehingga makin mempersulit pendapatan atau mata pencaharian mereka sehari-hari," tuturnya.
Tarmizi berharap pihak DPRD Kepulauan Meranti bisa mencari solusi atau membuat peraturan daerah, atau perbub, untuk mengantur sistem penangkapan ikan di wilayah kabupaten meranti.
"Di samping itu, kami juga sangat berharap kepada pihak kepolisian, kiranya bisa menertibkan para nelayan yang menggunakan jaring batu, yang batas wilayahnya dibawah 12 mil, karena jaring batu hanya bisa digunakan untuk menangkap ikan diatas 12 mil dari bibir pantai." Pungkasnya.
Tarmizi juga mengaku sebelumnya ada warga nelayan mereka yang memotong tali jaring batu nelayan Teluk Belitung, sehingga menyebabkan jaring mereka tenggelam.
"Karena masyarakat kami sudah jenuh dan kesal terhadap nelayan jaring batu, karena sudah berulang-ulang kami menyampaikan kepada mereka, jangan lagi menggunakan alat tangkap jaring batu untuk menangkap ikan di wilayah kami ini, tapi mereka tidak mengindahkan himbauan masyarakat kami." Pungkasnya.
Di tempat yang sama kapolsek Tebing Tinggi Barat Iptu AGD Simamora mengingatkan kepada perwakilan Desa Mengkikip bahwasanya perbuatan merusak alat tangkap nelayan desa adalah tindakan pidana.
"Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan nelayan dua desa ini dengan cara musyawarah dan mufakat, dan kami juga akan mendapingi bapak-bapak dalam menyelesaikannya," ujar Simamora.
• VIRAL, Seorang Pasien Covid-19 Bagikan Kwitansi Biaya Pengobatan, Jumlahnya Capai Rp 70 Juta
Ketua Komisi II Muzamil mengatakan telah menerima keluhan dari masyarakat dan nelayan Desa Mengkikip. "Selanjutnya kami akan segera mengagendakan pertemuan bersama instansi terkait, juga dari asosiasi nelayan kabupaten meranti, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada khususnya bagi nelayan meranti," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini Muzamil mengatakan pihaknya juga akan segera mengkaji merumuskan Perda, dan juga Perbub terkait hal tersebut.