Jaminan Rp 10 M, Salah Satu Polisi yang Didakwa Melakukan Pembunuhan George Floyd Bebas Bersyarat
Pembelaan dilakukan. Satu dari empat polisi yang didakwa membunuh George Floyd bebas bersyarat setelah membayar Rp 10 M
TRIBUNPEKANBARU.COM- Membayar jaminan Rp 10 miliar, satu dari empat polisi yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap George Floyd bebas bersyarat.
Perwira polisi tersebut membayar sejumlah biaya jaminan untuk bebas dari tuntutan pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Mantan perwira yang dibebaskan itu adalah Thomas Lane (37).
Dia dibebaskan dengan jaminan senilai USD 750.000 atau sekira Rp. 10 milyar, dari penjara Hennepin berdasarkan catatan dari sheriff.
Lane adalah satu dari tiga perwira yang digugat pembunuhan tingkat dua dan dituduh bersekongkol dalam pembunuhan George Floyd.
Keempat perwira polisi itu telah dipecat dari departemen kepolisian Minneapolis, tepat setelah insiden George Floyd terungkap.
Pengacara Lane, Earl Grey sempat mengatakan kepada media bahwa kliennya berusaha membantu Floyd saat itu.
Gray juga mengatakan, Lane baru menginjak hari keempat bertugas patroli.
Dia juga menerangkan kala itu Chauvin adalah senior sekaligus petugas pelatihnya yang harus dia patuhi.
"Apa yang seharusnya dilakukan klien saya tetapi mengikuti apa yang dikatakan petugas pelatihannya?" kata Gray dalam sidang pengadilan, sebagaimana dilaporkan Forbes.
Jaminan Senilai Rp 17 Milyar untuk Kebebasan Derek Chauvin
Di sisi lain, terdakwa utama pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin memiliki jaminan senilai Rp 17 milyar atau USD 1,25 juta.
Angka ini telah ditetapkan hakim, terkait dakwaannya sebagai pelaku pembunuhan tingkat dua.
Chauvin (44) muncul di pengadilan dan terlihat di publik pertama kalinya pada Senin (7/6/2020) lalu.
Dia menghadapi dakwaan pembunuhan setelah beredar video lututnya mengunci leher Floyd selama sembilan menit, hingga pria Afrika-Amerika itu tidak sadarkan diri.