Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaminan Rp 10 M, Salah Satu Polisi yang Didakwa Melakukan Pembunuhan George Floyd Bebas Bersyarat

Pembelaan dilakukan. Satu dari empat polisi yang didakwa membunuh George Floyd bebas bersyarat setelah membayar Rp 10 M

Editor: Budi Rahmat
Dailymail/tribunJogja
3 Polisi yang hanya menyaksikan George Flyod Ditindih oleh Derek Chauvin 

Dikutip dari The Guardian, Chauvin nyaris tidak mengatakan apapun sepanjang sidang 11 menit itu berjalan. 

Saat ini dia sedang dipenjara di rumah tahanan keamanan maksimum Minnesota, Oak Park Heights.

Hakim Jeannice Reding mengabulkan mosi jaksa penuntut untuk menetapkan uang jaminan tanpa syarat sebesar USD 1,25 juta atau 1 juta dengan ketentuan taat hukum, menghadiri pengadilan, dan menyerahkan senjata api.

Asisten Jaksa Agung Minnesota, Matthew Frank berpendapat bahwa tuduhan yang kuat serta pengaruh opini publik memungkinkan Chauvin akan melarikan diri jika bebas.

Pengacara Chauvin tidak keberatan dengan persyaratan jaminan naik menjadi USD 1,25 juta dari USD 1 juta tanpa syarat dan menjadi USD 1 juta dari USD 750.000 dengan syarat, kata surat kabar Star Tribune.

Sidang ini berlangsung di tengah protes menuntut keadilan bagi George Floyd di seluruh AS.

Sementara itu, ratusan pelayat berbaris di luar gereja di Houston, Texas untuk memberi penghormatan terakhir pada almarhum Floyd.

Sebelumnya, George Floyd adalah pria kulit hitam yang meninggal di tangan polisi.

Pria itu ditangkap empat perwira polisi diduga karena memalsukan uang senilai Rp 280 ribu atau USD 20.

Dalam video yang viral, Floyd ditiarapkan ke tanah sementara lehernya dikunci oleh lutut polisi Derek Chauvin hingga tidak sadarkan diri.

Dikutip dari Reuters, Chauvin didakwa pembunuhan tingkat dua sementara tiga perwira lainnya dianggap bersekongkol. 

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Polisi Terdakwa Pembunuhan George Floyd Bebas dengan Jaminan 10 Milya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved