Pelaku Penyiraman Dituntut Ringan, Novel Baswedan Mention Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak
Menanggapi tuntutan tersebut, Novel Baswedan menilai kasusnya akan menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mencurahkan rasa kekecewaannya di media sosial atas tuntutan jaksa atas pelaku penyiraman air keras yang membuat satu matanya tak lagi melihat sempurna.
Kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi tuntutan tersebut, Novel Baswedan menilai kasusnya akan menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.
Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.
"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel, Kamis (11/6/2020).
Novel mengaku sudah menduga akan hal ini sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.
"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel.
Melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Novel juga menyuarakan kekecewaannya.
Ia menyebut proses persidangan selama ini sebagai formalitas.
Sambil me-mention akun Presiden Joko Widodo, Novel juga merasa menjadi korban atas suatu praktik yang disebutnya "lucu".
"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel dalam akun Twitter miliknya.
Adapun dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris"