Gara-gara Hasil Tes Swab tak Diumumkan Walikota Ini Digugat ke PTUN oleh Warganya
Walikota ini digugat warganya karena dinilai tidak kunjung mengumukan hasil tes swab warga PDP yang meninggal dunia
TRIBUNPEKANBARU.COM- Gara-gara hasil tes swab yang tidak pernah diumumkan, Walikota ini digugat ke PTUN oleh warganya.
Kuasa hukum warga yang menggugat mengatakan bahwa PDP yang meninggal dunia tidak diketahui apakah positif virus corona atau tidak.
Jadi menurutnya warga yang tidak mengetahui hasil tes swab malah dibikin resah sebab tidak ada kepastian.
Padahal harusnya hasil tes swab tersebut harus segera disampaikan agar ada kepastian PDP positif virus corona atau tidaknya.
Gugatan tersebut disampaikan ke Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.
Ia digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (11/6/2020).
Pasalnya, hasil tes swab salah satu PDP yang meninggal belum diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang Sidempuan.
Kuasa Hukum warga yang menggugat, Abdur Rozzak Harahap, mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan Nomor 7/P/FP/2020/PTUN.MDN pada Kamis (11/6/2020), isinya tentang permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu Wali Kota Padang Sidempuan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irsan Efendi Nasution yang disebut sebagai termohon.
Rozzak mengatakan, ada pun yang menjadi pemohon yaitu empat warga Kota Padang Sidempuan, yakni Mardan Eriansyah Siregar (29), Ari Azi Saputra Pratama (23), Ruly Paisal (24), Sarif Muliadi Musannif (24).
Lalu yang menjadi objek permohonan adalah surat para pemohon kepada termohon tentang keputusan hasil tes swab pasien PDP 01 yang meninggal dunia atas nama Erni Kusmiati alias Erni Aqila, dan tak kunjung diumumkan atau disampaikan Wali Kota Padang Sidempuan.
Objek permohonan itu sudah disampaikan pada 11 Mei 2020 dan diterima oleh pihak Pemkot Padang Sidempuan.
"Termohon (Wali Kota) sama sekali tidak pernah memberikan balasan, dan memberikan jawaban kepada para pemohon terkait dengan objek permohonan. Makanya, kita tempuh jalur hukum ke PTUN Medan," kata Rozzak saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu (14/6/2020).
Rozzak menjelaskan, hasil tes swab PDP yang meninggal sangat perlu diketahui masyarakat untuk mendapat kepastian apakah almarhum positif atau negatif covid-19. Sebab, tanpa diumumkan ke publik, masyarakat akan menjadi resah dan bertanya-tanya.
"Apalagi termohon menetapkan status darurat Covid-19 di Kota Padang Sidempuan berdasarkan PDP yang meninggal. Namun tidak ada disampaikan kepada publik hasil tes swab almarhumah positif atau negatif," kata Rozzak.
Rozzak menjelaskan, persoalan ini sangat sederhana jika termohon menyampaikan kepada pemohon, keluarga PDP yang meninggal hasil tes swab tersebut.